Komisi B Kawal Raperda Kelangkaan Pupuk

Ponorogo- Pembahasan satu dari  empat raperda inisiatif yang telah disepakati legislatif dan eksekutif kini memasuki babak baru. Raperda terkait dengan pengawasan, pengadaan, serta penyaluran pupuk bersubsidi yang telah disepakati di paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo dengan Bupati beberapa waktu lalu, kini sudah dikirim ke Gubernur Jawatimur untuk proses evaluasi.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Ponorogo, Sunarto mengatakan, setelah mendapat evaluasi dari gubernur, nantinya raperda tersebut akan dikembalikan ke DPRD Ponorogo untuk dibahas lagi di tingkat pansus.

“setelah ada evaluasi dari Gubernur, nanti turun lagi di Dewan, di pansus, setelah itu baru bisa diundangkan,” terangnya.

Menurut undang-undang no 12 tahun 2011, Gubernur harus segera menyelesaikan evaluasi itu dalam 7 hari kerja. Setelah itu, turun lagi ke Dewan dan Bupati selama 7 hari kerja lagi. Sehingga, Komisi B berharap raperda itu paling lambat akan bisa diundangkan maksimal sebulan lagi.

“kalau berjalan sesuai UU, raperda itu akan bisa diundangkan maksimal sebulan lagi lah,” lanjutnya.

Namun, sembari menunggu evaluasi itu turun, Komisi B juga telah berkoordinasi dengan pihak eksekutif atau leading sector terkait,  untuk menyiapkan Peraturan Bupati terkait pelaksanaan perda itu. Agar, jika perda itu sudah disahkan, bisa langsung diterapkan di masyarakat, khususnya para petani.

“jadi kalau sudah ada peraturan bupati, dan sudah diundangkan, ya sudah… nantinya tidak ada alasan lagi, Eksekutif untuk mengeksekusi di lapangan,” tegasnya.

Sunarto percaya, jika perda itu sudah ada dan dijalankan, maka masalah pokok para petani terkait kelangkaan pupuk dan carut marut distribusinya sudah tidak ada lagi.

“nah kalau landasan hukumnya sudah ada, semestinya masalah pupuk itu juga sudah selesai. Pemerintah bisa bertindak tegas terkait masalah itu, karena sudah ada landasan hukumnya,” pungkas Sunarto.