
Pada hari Senin, 15 Juli 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Ponorogo mengadakan rapat koordinasi untuk membahas tindak lanjut pemekaran desa di Kecamatan Ngrayun dan Slahung. Rapat berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo dengan agenda utama membahas progres pemekaran dari masing – masing desa persiapan.
Rapat dipimpin oleh H. Miseri Efendy S.H. M.H., Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait termasuk Asisten I Pemerintahan dan Kerjasama Setda Kabupaten Ponorogo, Dinas PMD Kabupaten Ponorogo, Inspektorat Kabupaten Ponorogo, bagian hukum setda, Bappeda Litbang, BPPKAD, dinas PUPKP, BKD, serta para Camat dan Pejabat Desa dari kecamatan Ngrayun dan Slahung.
Dinas PMD Kabupaten Ponorogo sebagai Perangkat Daerah, diminta agar menyiapkan dan mendampingi pembentukan Desa Persiapan terkait Pemekaran Desa di Kecamatan Ngrayun dan Slahung. Desa Induk yaitu :
A. Desa Induk Ngrayun.
B. Desa Induk Cepoko.
C. Desa Induk Baosan Lor.
D. Desa Induk Baosan Kidul.
E. Desa Induk Slahung.
Dimekarkan menjadi 5 Desa Persiapan yaitu :
A. Desa Persiapan Sambiganen.
B. Desa Persiapan Ngandel.
C. Desa Persiapan Galih.
D. Desa Persiapan Pucak Mulyo.
E. Desa Persiapan Argo Mulya.
Selain itu, Desa Persiapan segera mempersiapkan 7 komponen diantaranya Batas wilayah Desa dengan batas – batas yang jelas, Perangkat Desa (SOTK), Pembentukan BPD, Pembentukan PKK, Pembentukan Karang Taruna, Anggaran yang tersedia dan fasilitas perkantoran dengan cermat dan seksama.
Pemerintah Daerah juga diminta agar segera menyiapkan alokasi anggaran 30%, untuk Pemekaran Desa di Kecamatan Ngrayun dan Slahung. Anggaran tersebut digunakan untuk mempersiapkan menjadi Desa Definitif, dikarenakan Kecamatan Ngrayun dan Slahung memiliki wilayah yang luas.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, H. Miseri Efendy S.H., M.H., menekankan pentingnya penyelesaian pemekaran desa sesuai dengan aturan yang berlaku dan mengharapkan semua pihak untuk mempercepat proses verifikasi dan pelaporan. Beliau juga meminta agar setiap desa segera melakukan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk mempersiapkan RKPDes, dan pendataan ulang kependudukan sampai batas waktu yang ditentukan yaitu pada akhir Bulan Juli karena pada tanggal 3 Agustus 2024 Tim Verifikasi dari Provinsi akan meninjau langsung ke lapangan.
Rapat ditutup dengan penegasan bahwa seluruh pihak harus bekerja sama untuk memastikan pemekaran desa dapat terlaksana dengan baik. Dinas PMD Kabupaten Ponorogo diharapkan dapat memfasilitasi proses pemekaran desa, sementara Bagian Hukum Setda Kabupaten Ponorogo akan membantu dalam penyusunan peraturan daerah untuk desa definitif.

Rapat koordinasi ini merupakan langkah konkret DPRD Kabupaten Ponorogo dalam mendukung pemekaran desa di Kecamatan Ngrayun dan Slahung. Dengan kerjasama yang baik dari semua pihak, diharapkan Pemekaran Desa dapat terlaksana sesuai rencana dan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.
Penulis : Roliana Dewi K.N