Ponorogo – Komisi B DPRD Kabupaten Ponorogo mulai mensosialisasikan Perda nomor 17/2015 tentang Pupuk yang baru diundangkan pada awal Mei lalu. Perda yang lahir atas inisiatif Komisi B DPRD tersebut , disosialisasikan ke semua kalangan khsususnya para petani.
Road show pertama, bertepatan dengan pertemuan Gapoktan ( Gabungan Kelompok Tani) di Kantor UPTD Pertanian Kecamatan Kauman Ponorogo. Sosialisasi Perda tersebut, ke depannya, akan dilakukan berdasar dapil (daerah pemilihan) sementara itu di Ponorogo yang terdiri dari 6 Dapil . Karena DPRD sebagai lembaga politis maka sosialialisi juga berdasarkan pemetaan politis. Jika dilakukan per kecamatan yang jumlahnya 21 maka akan memakan waktu yang lebih lama.
“ Kalau dilakukan per kecamatan kurang efektif dan memakan waktu lama karena total kecamatan se Ponorogo berjumlah 21 kecamatan. Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi per dapil sehingga lebih efektif. Karena DPRD kan lembaga politis maka sosialisasi juga berdasarkan pemetaan politis yakni dapil,” kata Widodo, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Ponorogo.
Pada dasarnya perda ini untuk melindungi petani dalam mendapatkan pupuk bersubsidi, terutama menyangkut 3 hal yang fundamental dalam distribusi pupuk bersubsidi. Yaitu pengawasan, pengadaan dan penyaluran.Termasuk juga pengaturan komposisi penggunaan pupuk berimbang oleh petani. Dengan Perda ini, maka petani tidak boleh lagi menggunakan pupuk kimia bersubsidi dengan seenaknya.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Ponorogo, Harmanto, usai mengikuti acara sosialisasi mengatakan, plus minus dari Perda Pupuk bersubsidi itu. Menurutnya, pemerintah tidak mampu mencukupi kebutuhan petani 100 %, tapi hanya 70 % saja. Dengan Perda tersebut, maka diharapkan kekurangan itu bisa tertutupi.
Sedangkan wakil Ketua Komisi B, Sunarto, saat berdialog dengan petani mengungkapkan, dengan Perda tersebut maka pemerintah akan mencukupi kebutuhan pupuk petani seberapa pun. Di samping itu dengan Perda tersebut maka akan diefektifkan fungsi gudang petani, yang selama ini diabaikan petani. Juga terkait pembentukan Gapoktan atau Poktan, Sunarto mengingatkan agar tidak dipersulit. Sebab kebebasan berserikat sudah diatur dalam UUD 1945.