Ponorogo – Komisi A bidang hukum dan pemerintahan DPRD kabupaten Ponorogo, saat ini tengah mengevaluasi raperda tentang Perijinan usaha dan tempat hiburan, paska mendapatkan koreksi dari biro hukum pemerintah propinsi Jawa Timur.
Komisi A mengundang para Stakeholder, diantaranya Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT), Kepala Lingkungan Hidup dan Bagian Hukum Pemkab Ponorogo untuk rapat koordinasi, intinnya membahas dan menyamakan pandangan terkait koreksi dan evaluasi dari Biro Hukum Propinsi Jawa timur.
Koreksi dilakukan pada Judul raperda, Judul dirubah dari Perijinan usaha dan tempat hiburan menjadi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Dalam rakor tersebut sempat beda pandangan atau persepsi terkait permintaan perubahan judul tersebut. Namun setelah melalui adu argumentasi akhirnya terjadi satu kesamaan pandangan.
Kepala KPPT Ponorogo, Mudjianto menjelaskan dalam pertemuan tersebut sudah ada kesamaan persepsi terkait perubahan judul. Dan sebagai pengguna raperda dirinya tidak ada masalah.
“Awalnya esensinya hiburan kini berubah menjadi TDUD sehingga masih terus dilakukan pembahasan, hingga saat ini pembahasan belum selesai, pihaknya sebagai pelaku dari raperda tersebut bersama dinas pariwisata sudah menyampaikan essensinnya secara teknis, Selanjutnya akan di bawa ke tahap pembahasan selanjujtnya di DPRD” terang Mudjianto.
Hal senada juga di akui oleh Ketua Komisi A DPRD Ponorogo Gufron Rido’I, Usai rapat koordinasi, Gufron menjelaskan sudah membahas perubahan judul seperti yang di minta oleh biro hukum propinsi Jawa Timur.
“ Pembahasan dilakukan dengan Dinas pariwisata dan KPPT. kini sudah mencapai kata sepaham, Soal perubahan judul apakah berimplikasi dengan substansi isi dan pasal pasal menurut Gufron rido’I, tidak ada hanya saja, dengan perubahan judul tersebut ada 4 poin yang akan di tunda. Ke 4 poin pembahasan itu di tunda karena tidak rlevan dengan tata perundangan di atasnya Yaitu soal spa,pub,warnet dan café,” terang Gufron politisi muda dari Partai Gerindra.
Gufron Ridoi menegaskan pembuatan raperda tentang tempat hiburan ini dilakukan karena semangat melindungi budaya dan kearifan local. Sebagai kota dengan julukan kota 1000 pondok pesantren tidak kontradiktif dengan menjamurnya tempat tempat hiburan. Untuk itu, Dewan tidak ingin tempat hiburan menjamur tanpa terbatasi.