Komisi A Evaluasi Raperda Perijinan Tempat Hiburan Setelah Koreksi Biro Hukum Propinsi Jawa Timur

_MG_6889Ponorogo – Komisi A bidang hukum dan pemerintahan DPRD kabupaten Ponorogo, saat ini tengah mengevaluasi raperda  tentang Perijinan usaha dan  tempat hiburan, paska mendapatkan koreksi dari biro hukum pemerintah propinsi Jawa Timur.

Komisi A mengundang  para Stakeholder,  diantaranya  Kepala Dinas Pariwisata, Kepala  Kantor Pelayanan  Perijinan  Terpadu (KPPT),  Kepala Lingkungan Hidup dan Bagian Hukum Pemkab Ponorogo untuk rapat koordinasi, intinnya membahas dan menyamakan pandangan terkait koreksi dan evaluasi dari Biro Hukum Propinsi Jawa timur.

Koreksi dilakukan pada Judul raperda, Judul  dirubah  dari  Perijinan usaha dan tempat hiburan  menjadi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Dalam rakor tersebut sempat beda pandangan atau persepsi terkait permintaan perubahan judul tersebut. Namun setelah melalui adu argumentasi  akhirnya  terjadi satu kesamaan  pandangan.

Kepala KPPT Ponorogo, Mudjianto menjelaskan dalam pertemuan tersebut sudah ada kesamaan persepsi terkait perubahan judul. Dan sebagai pengguna raperda dirinya tidak ada masalah.

“Awalnya esensinya hiburan kini berubah menjadi TDUD sehingga masih terus dilakukan pembahasan,  hingga saat ini pembahasan belum selesai, pihaknya sebagai pelaku dari raperda tersebut bersama dinas pariwisata sudah menyampaikan essensinnya secara teknis, Selanjutnya akan di bawa ke tahap pembahasan selanjujtnya di DPRD” terang Mudjianto.

Hal senada juga di akui oleh Ketua Komisi A DPRD Ponorogo Gufron Rido’I,  Usai  rapat koordinasi, Gufron menjelaskan  sudah membahas perubahan judul seperti yang di minta oleh  biro hukum propinsi Jawa Timur.

“ Pembahasan dilakukan dengan  Dinas pariwisata dan KPPT. kini sudah mencapai kata sepaham,  Soal  perubahan judul apakah berimplikasi dengan substansi   isi  dan  pasal pasal  menurut Gufron rido’I, tidak ada hanya saja, dengan  perubahan judul tersebut ada 4 poin yang akan di tunda. Ke 4 poin  pembahasan  itu di tunda karena tidak rlevan dengan tata perundangan di atasnya Yaitu soal spa,pub,warnet dan café,” terang Gufron politisi muda dari Partai Gerindra.

Gufron Ridoi  menegaskan  pembuatan raperda tentang tempat hiburan ini dilakukan karena semangat  melindungi budaya dan kearifan local. Sebagai kota dengan julukan kota  1000 pondok  pesantren  tidak kontradiktif dengan menjamurnya tempat tempat hiburan. Untuk itu, Dewan  tidak ingin tempat hiburan menjamur tanpa terbatasi.