Ponorogo – Komisi A DPRD Ponorogo mencoba mengurai benang kusut terkait, perijinan tower dengan melakukan sidak, serta menemui warga terdampak masalah tower, di Desa Mlarak Kecamatan Mlarak, (20/092016).
Dalam sidak ini para wakil rakyat menemukan fakta baru, yakni lampu menara tower bermasalah yakni lampu tower padam, padahal lampu tersebut sangat penting untuk tanda hambatan penerbangan yang wajib hukumnya dinyalakan. Tidak hanya di Desa Mlarak, namun berdasarkan pantuan juga terjadi disejumlah tower menara seluler lainnya, hal ini di didasari dari keterangan dari warga setempat, bahkan pihak DPRD juga pernah melakukan penelusuran saat malam hari.
permasalahan tower selulur di Ponorogo sudah terlalu dibiarkan kelewat lama, keluhan warga sudah menumpuk dan terkesan diabaikan, seperti perpanjangan kontrak, ijin operasional, hingga keluhan kesehatan.
Sementara itu menurut Mursid Hidajat, Wakil Ketua Komisi A DPRD Ponorogo, menjelaskan kepada para awak media, jika selama ini warga yang kesal karena lambatnya penanganan masalah tower, mereka ingin tower dibongkar atau dipindahkan.
Mursid yang sempat berkoordinasi dengan masyarakat itu menambahkan, warga terdampak menilai salah satu provider selaku perusahaan pemilik tower sudah berbuat curang. Perpanjangan kontrak sewa lahan dilakukan tanpa sepengetahuan warga. Pemilik tower secara diam-diam langsung menemui pemilik lahan. Padahal, warga terdampak wajib dilibatkan jika mengacu aturan main.
permasalahan semakin pelik lantaran uang kompensasi yang diberikan dinilai terlalu minim. Warga mengaku hanya mendapat Rp 1 juta perkeluarga. Belum lagi masalah asuransi bagi warga terdampak yang belum dipenuhi perusahaan. Padahal itu tertera dalam Perda nomor 11/2011.
Sementara itu berdasarkan penelusan team DPRD perusahaan tersebut juga belum mengantongi izin operasional. Kendati kepengurusan izin tersebut menjadi kewenangan pusat, perusahaan wajib memenuhi lantaran tertera dalam perda.
Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) yang diketuai Sekda Ponorogo. Pasalnya keluhan warga ini sudah terlalu lama diabaikan, dan jika tidak akan berdampak buruk para warga serta pada pemerintaha itu sendiri, yang jelas banyak yang dirugikan atas pendirian tower tersebut.
Seperti diberitakan, warga Desa Besuki, Sambit dan Mlarak beberapa waktu lalu wadul ke DPRD terkait permasalahan tower yang berdiri di desa mereka tidak ditangani serius. Buktinya, belum ada tindak lanjut dari peruhasaan pemilik tower, serta SKPD terkait.