Rapat Paripurna Penandatanganan Perubahan Perda No. 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

IMG_8476Ponorogo – Setelah ditunda beberapa hari, akhirnya Raperda perubahan atas Perda nomor 14/2011 tentang jasa umum, disahkan. Dari Raperda tersebut yang terdapat 8 item, yang disetujui hanya 6 saja. Sedangkan 1 item tentang biaya cetak KTP dihapus karena sudah diatur dalam  UU. Dan 1 item lagi  tentang retribusi pelayanan kesehatan , direkomendasikan oleh Pansus untuk dikembalikan dan dikaji ulang oleh esekutif.

Dalam laporan hasil kesimpulan Pansus III, Ketua Pansus Ubahil Islam mengatakan, pada rapat paripurna 25 Januari 2016 lalu, diputuskan bahwa pembahasan raperda tentang perubahan Perda nomor 11/2011, diputuskan untuk pembahasan lebih mendetail  dengan melibatkan pihak lembaga hukum dan perundang-undangan Universitas Brawijaya. Hal itu untuk mendapatkan masukan dan mensikronkan hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian.

“ hasil pansus pembahasan Pansus III secara lengkap dapat kami laporkan, Pansus menyetujui Raperda Kabupaten Ponorogo tentang perubahan atas Perda nomor 14/2011 terdiri dari retribusi pelayanan  persampahan atau kebersihan, retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar; retribusi pengujian kendaraan bermotor,  dan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, untuk  disahkan dan ditetapkan menjadi Perda,” kata Ubahil Islam, dalam membacakan hasil  kesimpulam Pansus III.

Namun rapat paripurna DPRD kemarin, sempat diwarnai aksi walk out (WO) dari salah seorang anggota Pansus III, Mursyid Hidayat. Wakil rakyat dari FKB itu mengatakan, pihaknya terpaksa mengambil aksi WO karena hasil pansus yang dibacakan di depan rapat paripurna tidak sesuai dengan hasil pansus yang dirumuskan sebelumnya.

“ Saya WO karena tidak sesuai dengan rekomendasi, karena yang ngetik saya, dan pak Ubahil sudah konsultasi dengan anggota Pansus lainnya pak Budi dari Nasdem dan sudah Oke. Ternyata  pagi tadi dirubah diesok harinya oleh pimpinan dan ketua pansus . Ya, sudah saya walk out saja.  Karena kesepakatan perda itu tetap tidak bisa dipisah, mau tidak mau dikaitkan dengan Perbup dan SK bupati. Banyak yg juga dihindari oleh eksekutif,” tutur Mursid.

Sementara dalam rapat paripurna pengesahan Perda tersebut, PJ Bupati Ponorogo, Maskur, juga menyampaikan kata perpisahannya. Karena setelah memimpin Ponorogo selama hampir 7 bulan, Maskur mengaku banyak hal yang masih harus dikerjakan. Maskur juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD karena sudah melakukan kerja samanya selama ini, dan juga sudah menghasilkan beberapa peraturan daerah.

“ Hari ini telah dapat menyetujui 1 Raperda menjadi Perda, sebagamana telah terjadi perdebatan dan diskusi panjang  terkait puskesmas. Sekali lagi saya harapkan bantun bapak ibu pimpinan dan anggota DPRD terhormat. Sebelum akhiri sambutan ini, saya pemerintah Kabupaten Ponorogo mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya sehingga hubungan eksekutif dan legislatif dapat menyetujui Raperda yang diharapkan untuk melaksanakan pelayanan publik. Sebagaimana kita ketahui, pada 17 Februari besuk, merupakan  pelantikan bupati dan wakil bupati definitif secara khusus kalau ada kesalahan secara pribadi dan kelembagaan kami  minta maaf yang sebesar- besarnya,” kata Masksur.

Rapat pripurna yang dpimpin oleh ketua DPRD Ponorogo Ali Mufti ini, merupakan rapat paripurna terakhir yang diikuti oleh  PJ. Bupati Ponorogo. Maskur memimpin Ponorogo sejak Agustus lalu, saat bupati Amin-Ida berakhir masa pemerintahannya. Dan Bupati-wakil Bupati Ponorogo hasil Pilkada 2015 Ipong Muchlissoni-Soedjarno akan dilantik oleh Mendagri pada  17 Februari 2016 di Surabaya.