Ponorogo – Komisi A DPRD Kabupaten Ponorogo, mendukung pelarangan perayaan Valentine Day atau Hari Kasih Sayang setiap tanggal 14 Februari. Hal ini sehubungan dengan Surat Edaran Kementerian Agama jatim, tentang perayaan Valentine Day yang pada pokoknya melarang kegiatan siswa untuk merayakan Hari Kasih Sayang Valentine Day baik di dalam maupun di luar sekolah.
“ Kami kawatir perayaan Valentin Day akan disalah gunakan, karena berdasarkan penelusuran pihak DPRD, saat perayaan tersebut, kerap digunakan untuk kegiatan kegiatan yang justru merugikan para pelajar, bahkan mengarah pada hal hal negatif, terang Ribut Riyanto Politisi dari PKS tersebut.
Pihaknya juga mengingatkan kepada Dinas Pendidikan setempat agar memberikan pengawasan serta pemberian sanksi pada siswa, yang tetap nekat merayakan Valentine Day, baik disekolah maupun diluar sekolah, apalagi jika para pelajar yang merayakan Valentine Day, terlibat permasalahan hukum dengan pihak Kepolisian ataupun Satpol PP.
Sementara itu Pimpinan DPRD juga telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, untuk memberikan pengawasan di titik titik rawan, saat tanggal 14 februari esok yang bertepatan dengan hari libur.