Ponorogo – Penolakan revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dari Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mendapatkan dukungan dari DPRD Ponorogo. Dukungan itu sebagai bentuk pergerakan memperjuangkan demokrasi. ‘’Kami mendukung apa yang akan dilakukan oleh PMII. Salah satunya langkah mereka yang akan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU MD3 tersebut,’’ kata Ali Mufhti, Ketua DPRD Ponorogo kemarin (16/3).
Bentuk dukungan dari DPRD itu berupa penandatangani nota kesepahaman yang disodorkan oleh PMII Ponorogo kepada Ali saat audiensi pada Jumat siang. Isinya mengajukan uji materi beberapa pasal dalam UU MD3 yang telah selesai direvisi. Antara lain, Pasal 73, Pasal 122 k dan Pasal 245.
‘’Kami dukung karena itu untuk membangun demokrasi yang lebih baik,’’
Pihaknya mempunya alasan tersendiri mendukung diajukannya uji materi terhadap beberapa pasal dalam UU MD3 oleh PMII tersebut. Salah satu alasannya adalah untuk menegakkan prinsip berdemokrasi. ‘’Prinsipnya kalau kebenaran itu harus ditegakkan perlu dilakukan. Dan, jalurnya sudah ada. Melalui pengajuan gugatan uji materi ke MK,’’ terang legislator Partai Golkar tersebut.