Ponorogo – Penyusunan produk hukum tentang penyelenggaraan Madrasah Diniyah (Madin) di Ponorogo mendapat respon positif wakil rakyat. DPRD berencana memasukkan usulan dari Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) itu pada program pembentukan perda (propemperda) 2019. ‘’Draf usulan raperda itu searah dengan visi dan misi bupati. Yakni Ponorogo kota budaya dan religius,’’ kata Miseri Effendi, Wakil Ketua DPRD Ponorogo saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan perwkilan FKDT kemarin (16/3).
Meski begitu, Miseri mengingatkan bahwa penyusunan raperda itu tidak bisa serta-merta dilakukan. Penyusunan produk hukum itu harus mengikuti prosedur. Termasuk melakukan kajian mendalam. Serta penyertaan naskah akademik saat proses pengusulan raperda tersebut. ‘’Tapi, pada intinya kami sepakat membawa usulan itu untuk dimasukkan dalam propemperda tahun depan,’’ ujar legislator asal Partai Demokrat tersebut.
Wakil Sekretaris FKDT M Faizin berharap perda itu bisa masuk dalam propemperda 2019. Mengingat di Ponorogo belum ada produk hukum yang secara spesifik mengatur tentang pendidikan diniyah. Padahal, pendidikan itu sangat penting untuk membentuk karakter anak.