DPRD Ponorogo Setujui pemindahan aset Pemkab melalui sidang Paripurna

 


Ponorogo – Akademi Keperawatan (Akper) Pemkab sah berpindah pengelolaan dari pemkab ke pemerintah pusat yakni Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Itu setelah DPRD Ponorogo menyetujui pengajuan usulan pelepasan aset Akper Pemkab melalui rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Ponorogo (6/11). ‘’Kami berharap dengan pelepasan ini Akper Pemkab bisa lebih baik lagi ke depan,’’ kata Ketua DPRD Ponorogo, Ali Mufthi.

DPRD Ponorogo  menyetujui usulan bupati terkait pelepasan aset melalui siding paripurna. Namun diharapkan ke depan dibuat Memorandum of Understanding (MoU) atau komitmen antara pemkab dengan Kemenkes. Tujuannya, ke depan harapan agar Akper Pemkab bisa menjadi perguruan tinggi negeri (PTN) mandiri dapat terwujud. ‘’Kami ingin harapan itu terwujud menjadi perguruan tinggi negeri demi generasi kita ke depan,’’ tambahnya.

Wakil Ketua DPRD Ponorogo Miseri Efendi menjelaskan, persetujuan terwujud setelah melalui pembahasan panjang komisi A dan D. Bahkan, Miseri yang ditunjuk memimpin tim gabungan sudah mengecek langsung ke lapangan dan berkonsultasi ke Kemenkes di Jakarta. ‘’Akhirnya proses panjang itu selesai setelah rapat paripurna,’’ ujarnya.

Penyerahan aset Akper Pemkab merupakan prasyarat agar ke depan kampus tersebut dapat digabungkan dengan Poltekkes Negeri Malang. Berdasarkan hasil konsultasi ke Kemenkes, syarat penggabungan kedua kampus itu pemkab harus mau menyerahkan aset Akper Pemkab berikut lahannya minimal seluas 5.000 meter persegi. ‘’Setelah melalui revisi, akhirnya bupati juga bersedia menyerahkan aset sesuai syarat minimal yang diminta Kemenkes,’’ terangnya.