DPRD GELAR RAPAT PARIPURNA TERKAIT RAPERDA INISIATIF DPRD TENTANG PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAN LPPL RADIO SUARA PONOROGO

DPRD PONOROGO – Sebagai fungsi pengawas DPRD Ponorogo menggelar rapat paripurna yang di hadiri pimpinan DPRD, Bupati, Anggota DPRD dan seluruh tamu undangan terkait tanggapan DPRD atas Pendapat Eksekutif terhadap Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kab. Ponorogo tentang : 1. Penanggulangan kemiskinan 2. Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Ponorogo. (03/06/2024)

Pemerintah Ponorogo sebagai pengelola percepatan penanggulangan kemiskinan ruang lingkup dan rancangan peraturan daerah kabupaten Ponorogo di susun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang di sesuaikan dengan kebutuhan sosiologi yang ada di kabupaten Ponorogo. Adapun ruang lingkup pengaturan kriteria kemiskinan, sasaran pendataan, verifikasi dan pemutakhiran data, hak dan tanggung jawab warga miskin adalah tanggung jawab pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha. 

Terkait dengan harapan pemerintah daerah kab. Ponorogo, untuk menajamkan program-program penuntasan kemiskinan khususnya keterpaduan program dan kegiatan antar instansi pemerintah, baik daerah sampai dengan pusat, antar sektor antar lembaga, baik pemerintah maupun swasta, serta yang tidak kalah pentingnya adalah validasi data penetapan sasaran penerimaan program penanggulangan kemiskinan, untuk memberikan rasa aman kepada fakir miskin. 

Monitoring dan efektivitas anggaran telah di akomodir dan di atur dalam rancangan peraturan daerah kabupaten Ponorogo tentang “Penanggulangan Kemiskinan” kedepannya masih ada kewajiban pemerintah kabupaten Ponorogo dalam memberikan pengaturan yang lebih teknis melalui peraturan bupati dalam rangka percepatan kebutuhan pemenuhan target penanggulangan kemiskinan di kabupaten Ponorogo.

Dwi Agus Prayitno, S.H, M.Si sebagai Pimpinan Rapat berharap bahwa rancangan peraturan daerah kabupaten Ponorogo tentang Penanggulangan Kemiskinan ini dapat menjadi dasar hukum pengaturan terkait penanggulangan kemiskinan di Ponorogo, yang implementatif dan tepat sasaran serta dapat mengentaskan kemiskinan yang ada di Ponorogo.