DPRD Ponorogo Setujui Pemindahtanganan Tanah Milik Pemkab ke BPN dan Polres 

DPRD Kabupaten Ponorogo

memutuskan, menetapkan dan  menyetujui pemindahtanganan barang milik pemerintah daerah kabupaten Ponorogo ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ponorogo dan Polres Ponorogo lewat sidang paripurna Kamis (06/6/2024).

Tanah yang  dipindahtangankan ke BPN  luasnya  894 M2 yang berlokasi di tanah aset  berupa  sawah berlokasi di kelurahan Nologaten. Selanjutnya tanah itu  akan digunakan untuk  pengembangan dan pembangunan gudang arsip terpadu untuk penyimpanan Sertifikat Hak Guna Bangunan  (HGB).

“Selanjutnya segala urusan yang ditimbulkan sebagai akibat dari keputusan ini menjadi hak dan wewenang pihak yang menerima pengalihan barang milik pemerintah  daerah kabupaten Ponorogo.,” kata Sunarto, S.Pd, ketua DPRD Ponorogo usai mendatangani nota kesepakatan bersama Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

Selanjutnya DPRD Ponorogo juga menyetujui  pemindahtanganan barang milik pemerintah kabupaten Ponorogo kepada kepolisian Resort (Polres) Ponorogo seluas 2.000 M2 di Jl. Raya Ponorogo-Pacitan  kelurahan Pakunden. 

Polres Ponorogo sebelumnya minta tanah ke pemkab Ponorogo untuk membangun kantor Polres secara terpadu.Karena kantor  Polres sebelumnya yang berada di Jl. Bhayangkara Ponorogo terlalu sempit sehingga kurang nyaman ditempati.

Permintaan Polres akhirnya dituruti dan disetujui oleh DPRD Ponorogo  seluas 20.000 M2 

Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto, S.Pd  mengatakan, tanah yang dipindahtangankan ke Polres berada di kelurahan Pakunden tepatnya Jl. Raya Ponorogo-,Pacitan. 

“Setelah aset diserahkan mohon segera di bangun,” pinta Sunarto.

Diketahui, dalam sidang paripurna kemarin,  ada agenda lain yaitu pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten  Ponorogo terhadap usul persetujuan raperda Kabupaten Ponorogo tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

Juga penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD tentang Perubahan Propemperda Tahun 2024. (tim)