DPRD Kabupaten Ponorogo
memutuskan, menetapkan dan menyetujui pemindahtanganan barang milik pemerintah daerah kabupaten Ponorogo ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ponorogo dan Polres Ponorogo lewat sidang paripurna Kamis (06/6/2024).
Tanah yang dipindahtangankan ke BPN luasnya 894 M2 yang berlokasi di tanah aset berupa sawah berlokasi di kelurahan Nologaten. Selanjutnya tanah itu akan digunakan untuk pengembangan dan pembangunan gudang arsip terpadu untuk penyimpanan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
“Selanjutnya segala urusan yang ditimbulkan sebagai akibat dari keputusan ini menjadi hak dan wewenang pihak yang menerima pengalihan barang milik pemerintah daerah kabupaten Ponorogo.,” kata Sunarto, S.Pd, ketua DPRD Ponorogo usai mendatangani nota kesepakatan bersama Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Selanjutnya DPRD Ponorogo juga menyetujui pemindahtanganan barang milik pemerintah kabupaten Ponorogo kepada kepolisian Resort (Polres) Ponorogo seluas 2.000 M2 di Jl. Raya Ponorogo-Pacitan kelurahan Pakunden.
Polres Ponorogo sebelumnya minta tanah ke pemkab Ponorogo untuk membangun kantor Polres secara terpadu.Karena kantor Polres sebelumnya yang berada di Jl. Bhayangkara Ponorogo terlalu sempit sehingga kurang nyaman ditempati.
Permintaan Polres akhirnya dituruti dan disetujui oleh DPRD Ponorogo seluas 20.000 M2
Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto, S.Pd mengatakan, tanah yang dipindahtangankan ke Polres berada di kelurahan Pakunden tepatnya Jl. Raya Ponorogo-,Pacitan.
“Setelah aset diserahkan mohon segera di bangun,” pinta Sunarto.
Diketahui, dalam sidang paripurna kemarin, ada agenda lain yaitu pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Ponorogo terhadap usul persetujuan raperda Kabupaten Ponorogo tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Juga penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD tentang Perubahan Propemperda Tahun 2024. (tim)