Ponorogo – Komisi B DPRD Kabupaten Ponorogo bersama Dinas Kesehatan, Dinas ketahanan Pangan serta Dinas pertanian dan Satpol PP melakukan sidak ke sejumlah swalayan yang tersebar di Ponorogo,
Sidak ini sebagai bentuk perhantian pemerintah untuk mengantisipasi beredarnya makanan dan minuman yang kadaluarsa di bulan suci Ramadhan dan jelang lebaran, selain itu sidak ini juga sebagai bentuk kontrol terhadap harga harga sejumlah bahan kebutuhan pokok.
Petugas gabungan melakukan sidak di empat lokasi, tujuan pertama swalayan Ponorogo Permai yang di sidak petugas gabungan ini, kemudian PCC dan dua minimarket berjaringan. Di salah satu pusat perbelanjaan petugas gabungan menemukan sedikitnya 6 pack daging siap olah yang telah melewati masa edar.
Selain menemukan makanan kadaluarsa, petugas gabungan juga menemukan makanan impor yang menyalahi ijin. Dimana seharusnya menggunakan ijin khusus untuk makanan impor dengan kode ML bukan memakai kode PIRT.
Atas temuan tersebut petugas gabungan memberikan peringatan kepada pengelola pusat perbelanjaan meski sebatas peringatan lisan.
Ketua Komisi B DPRD Ponorogo, Widodo, mengatakan saat ini pihaknya akan berkoordinasi terkait pemberian sanksi bagi pusat perbelanjaan di Ponorogo yang kedapatan menjajakan makanan kadaluwarsa.
“ DPRD Kabupaten Ponorogo telah banyak menerima laporan terkait minuman dan makanan yang sudah masuk kadaluarsa namun masih tetap dijual bebas, bahkan istri saya pekan kemarin juga menemukan kecap yang sudah kadaluarsa di salah satu swalayan besar di Ponorogo” terang Widodo
Pihak DPRD akan terus melakukan sidak bekerjasama dengan dinas terkait pada sejumlah swalayan dan pasar untuk memberikan rasa yang aman dan nyaman saat ramadhan pada masyarakat.