Ponorogo – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo bersama Pemerintah setempat (25/01/2016), terkait pengambilan keputusan terhadap 3 (tiga) Raperda, meliputi Raperda tentang rumah kost, Raperda tentang perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2011, tetang Restribusi jasa umum serta Raperda tentang perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2011, berkaitan dengan Restribusi jasa usaha, sempat dihentikan beberapa saat.
Penghentian sementara rapat ini, menyusul adanya rekomendasi dari Pansus 3 DPRD Ponorogo, yang merekomendasikan untuk menunda Raperda Kabupaten Ponorogo, tentang perubahan atas Perda Kabupaten Ponorogo Nomor 14 Tahun 2015, tentang restribusi jasa umum, khusus yang terkait dengan retribusi jasa umum pada Puskesmas dan tetap memberlakukan Perda Kabupaten Ponorogo Nomor 14 tahun 2015.
Sementara itu loby politik pimpinan DPRD, pimpinan fraksi dan eksekutif tidak membuahkan hasil karena Pansus 3 yang membahas soal Raperda Retribusi umum meminta agar pengesahan Raperda tersebut menjadi Perda tetap ditunda. Dan menuruskan pembahasan sebelum disahkan pada 2 pekan mendatang. sebab menurut Ketua Pansus 3, Ubahil Islam yang menyampaikan 10 rekomendasi mengatakan, munculnya Perbup no 53/2015 terkait tarif puskesmas mengganjal pengesahan Perda itu.
“ Munculnya perbup nomor 53/2015 pada 3 Februari 2015 itu, membuat kerancuan produk hukum. Ada perbedaan pemamaham yang subtantif dalam Raperda jasa umum dan tarif layanan kesehatan pada puskesmas. Diantarannya perbedaan aturan antara puskesmas non BLUD ( badan layanan usaha daerah) yang akan dijadikan puskesmas dengan sistem BLUD. Maka aturannya diminta untuk seluruhnya dicabut atau dihapus. Sehingga aturannya tidak tumpang tindih. Jika tidak ada pencabutan aturan sebelumnya, maka akan saling bertentangan pelaksanaannya,” kata Ubahil Islam ,Ketua Pansus 3 .
Rapat paripurna DPRD Ponorogo bersama pemerintah kabupaten setempat akhirnya nenyetujui 2 Raperda menjadi Perda. Dua raperda itu adalah tentang ijin usaha rumah kos dan Raperda yang merupakan perubahan dari Perda nomor 15/2011 tentang retribusi jasa usaha . Sedangkan 1 Raperda lagi yaitu perubahan atas Perda nomor 14/2011 tentang jasa umum ditunda hingga 2 pekan mendatang.
” Untuk 1 raperda kita tunda selama 2 pekan. Silakan pansus 3 untuk meneruskan pembahasannya . Dan silakan teman-teman ketua fraksi untuk masuk ke dalam pansus agar rame,” kata Ketua DPRD Ali Mufti, yang memimpin rapat.
Setelah dilakukan penandatanganan pengesahan 2 Raperda, Penjabat Bupati Ponorogo,Maskur menyampaikan sambutannya. Dalam sambutannya, Maskur mengatakan, sangat mengapresiasi pembahasan yang dilakukan oleh DPRD Ponorogo terhadap 3 Raperda tersebut. Pihaknya mengharapkan ada pembahasan yang lebih intens lagi, sehingga perlu pengkajian dan pemasukan lebih mendalam agar pansus 3 segera menyelesaikan pembahasan .
“ Harapan kami ada pembahasan lebih intes lagi dan Raperda jasa umum segera bisa di sahkan,” kata Maskur.
Sebelumnya ketiga tim pansus hanya dialokasikan waktu 2 hari yakni tanggal 21 dan 22 Januari, untuk melakukan pembahasan. Sehingga waktu yang hanya 2 hari itu dianggap sangat kurang apalagi materi yang dibahas sangat banyak utamanya untuk pansus 3. Dengan penambahan waktu 2 pekan, maka diharapkan pansus 3 bekerja lebih maksimal