SK Pemberhentian Dua Anggota DPRD Ponorogo Turun

IMG_2564Ponorogo – Dua orang anggota DPRD Kabupaten Ponorogo, yakni Sukirno SH dari Partai Golkar dan Agus Widodo dari PDI P maju sebagai calon wakil Bupati Ponorogo dalam pilkada tahun 2015 ini. Pencalonan tersebut membuat keduanya diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil rakyat. Sementara itu SK pemberhentian kedua anggota dewan tersebut, rencananya akan diambil pihak sekretaris DPRD Senin mendatang, menyusul SK pemberhentian keduanya telah ditanda tangani Gubernur Jawa Timur Soekarwo tanggal 8 Oktober kemarin.

Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Ponorogo, Joni Widarto mengatakan, saat ini SK pemberhentian dua anggota dewan yang maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Ponorogo 9 Desember mendatang sudah ditanda tangani Gubernur sejak tanggal 8 kemarin. “Kita akan mengirimkan surat tembusan ke masing masing partai, sedangkan untuk PAW itu terserah partainya masing masing, untuk gaji berdasarkan aturan keduanya masih menerima hingga bulan ini, karena tanggal pemberhentian sudah masuk tanggal 8, dan Hak sebagai anggota DPRD telah berhenti,” jelas Joni.

Joni menambahkan setelah SK Pemberhentian keluar maka Sekwan Kabupaten Ponorogo, tinggal menunggu surat dari DPD partai masing masing anggota untuk meminta pergantian antar waktu ( PAW).