Diakui atau tidak, banyaknya keberadaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Ponorogo telah memberikan kontribusi tinggi terhadap daerah. Tak hanya aspek ekonomi tapi juga pendidikan, kesehatan, sosial hingga puncaknya kesejahteraan masyarakat. Ironinya, di balik manfaat itu, masih banyak ditemukan perlakuan buruk terhadap para pahlwan devisa negara.
“TKI itu sudah menjadi bagian tak terpisahkan dalam pembangunan Ponorogo selama ini. Anehnya, kita hanya bangga atas kontribusinya dan tidak mau tahu atas persoalan yang mereka hadapi,” terang Ketua komisi D DPRD Ponorogo, Sukirno.
Sebagai daerah pengirim TKI terbesar kedua di Jawa Timur, lanjut Sukirno, persoalan yang dihadapi para pencari kerja di luar negeri itu tak bisa dianggap remeh. Meski saat ini sudah ada undang-undang ketenagakerjaan dan juga lembaga khusus untuk TKI, namun keberadaannya selama ini kurang maksimal. Sebab, lembaga itu berperan di tingkat nasional dan internasional.
Sementara, jika ada persoalan yang dihadapi para TKI, pihak keluarga seolah dibiarkan menghadapi masalah tersebut sendirian. Bahkan, muncul kecenderungan banyak pihak yang justru menyalahkan para TKI sendiri.
“hal seperti itu tak boleh lagi terjadi, sebab bagaimanapun juga mereka adalah warga Ponorogo dan telah memberikan kontribusi terhadap pemerintah. Sehingga, pemerintah daerah dan semua pihak harus ikut bertanggungjawab,” tandas politis Golkar itu.
Atas persoalan itulah, pihaknya kini mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia Kabupaten Ponorogo. Penyusunan raperda itu sebagai langkah konkret pemerintah daerah dan stakeholder yang terkait dengan TKI dalam menjamin proses pengiriman TKI ke tempat yang baik, serta perlindungan di tempat kerja hingga kembali ke tanah air.
“hanya dengan perda yang bisa memaksa dan meweajibkan semua stakeholder peduli terhadap TKI,” tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan anggota komisi D lainnya, dr. Burhanuddin. Menurutnya, banyak bab yang diatur dalam raperda itu. Diantaranya, tugas dan tanggungjawab pemerintah daerah terhadap TKI saat pemberangkatan, penempatan, maupun kepulangannya. Juga jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap TKI.
“selama ini pemkab sifatnya hanya peduli saja. Jika sudah ada perda maka pemkab sifatnya wajib,” tegasnya.
Selain tugas dan tanggungjawab pemerintah terhadap masalah TKI, raperda tersebut juga mengatur cara penempatan TKI di luar negeri. Termasuk persiapan keberangkatannya hingga mengatur tugas dan tanggungjawab perusahaan penyalur tenaga kerja, baik legalitas kantor, kewenangan, jaminan dan standar kinerja yang harus diterapkan.
“biar perusahaan tidak seenaknya sendiri, hanya mencari keuntungan pribadi, sedang jika ada masalah TKI, mereka cuci tangan,” tandas politis PAN itu.
Dalam draft raperda itu juga mengatur kewajiban perusahaan dalam memberikan pelatihan kerja kepada para calon TKI, penempatan di luar negeri serta kepulangannya kelak. Tak hanya bersifat administratif, tapi juga kewajiban yang bersifat melekat pada diri TKI.
“menurut kami draft itu sudah lengkap. Hanya saja jika nantinya masih ada kekurangan pasti akan kami bahas ulang, agar nantinya bisa menghasilkan perda yang representatif dan bermanfaat,” pungkas Burhanuddin.