Ponorogo – DPRD Kabupaten Ponorogo hari ini (30/12/2015), menggelar paripurna peresmian, pengangkatan dan pengambilan sumpah anggota DPRD, pergantian antar waktu (PAW) masa jabatan 2014-2019.
Anggota dewan yang mengundurkan diri dari jabatannya karena ikut mencalonkan diri dalam Pilkada 2015, sebagai wakil bupati Ponorogo. Yakni Agus Widodo dan di gantikan Misranto yang dalam bursa pemilihan calon legislatif kemarin, menempati nomor urut 2 di bawah Agus Widodo di Dapil Ponorogo 4 meliputi Bungkal, Ngrayun, Sambit dan Slahung.
Hadir dalam acara ini Pj. Bupati Ponorogo, yang diwakili Hari Subito, Asisten 3 Pemerintah Kabupten Ponorogo, unsur Muspida, kepala SKPD dan tamu undangan. Ketua DPRD Ponorogo Ali Mufthi memimpin langsung jalannya pengambilan sumpah anggota dewan dan menyematkan pin kepada anggota DPRD yang baru dilantik.
Plt. Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Ponorogo, Joni Widarto, saat dikonfirmasi team media center, mengatakan ada dua anggota dewan yang mengundurkan diri sejak bulan September, karena mencalonkan diri sebagai calon wakil bupati dalam pilkada 9 Desember kemarin, namun hanya satu yakni dari PDI P yang sudah mengajukan PAW, sementara itu dari partai Golkar belum mengajukan PAW, karena hingga saat ini Sekwan belum menerima surat pengajuan PAW dari partai Golkar,
Sementara itu proses waktu PAW itu sekitar satu bulan, terdiri dari 2 minggu di DPRD, seminggu di KPUD, 5 hari di Bupati dan 2 minggu di Gubernur,
“ Pada pronsipnya Sekwan akan memproses PAW setelah ada surat dari partai, namun jika belum ada surat ya pihak sekwan tidak bisa berbuat apa apa karena PAW tersebut mutlak kewenangan partai politik, sedangkan anggota dewan yang telah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Ponorogo, semua hak dan kewajiban telah gugur hal ini seudah diatur dalam undang undang,” jelas Joni mantan pentolan Humas Pemerintah Kabupaten Ponorogo.