Ponorogo – Laporan pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan APBD 2017 sudah ditangan DPRD. Di sana dijelaskan realisasi penggunaan anggaran tahun lalu oleh Wabup Soedjarno. Dalam laporan itu, juga dimuat perubahan saldo anggaran lebih, neraca daerah, operasional perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
Karena itu, meskipun belum melakukan pembahasan, tampaknya komisi yang membidangi pemerintahan itu bakal memelototi laporan tersebut dan sudah memiliki sejumlah pertanyaan yang bakal dilayangkan kepada eksuktif. Terutama yang berkaitan dengan masalah penyelenggaraan pemerintah daerah. ‘’Dibahas dulu, sebelum nanti disampaikan dalam pandangan umum pada rapat paripurna selanjutnya,’’ terang Wakil Ketua DPRD Ponorogo Slamet Hariyanto.
Slamet mengungkapkan sudah membuat disposisi kepada sekretariat dewan untuk mengagendakan paripurna pembahasan LPJ sekaligus membentuk pansus. Menurut dia, pembahasan tersebut harus dilakukan secepatnya. Sebab, ada ketentuan batas pembahasan LPJ hanya sebulan.
Untuk itu, lanjut dia, dalam waktu sebulan –dimulai tanggal penyerahan pada 28 Juni 2018–, dewan harus mengeluarkan pandangannya atau rekomendasi terkait dengan perbaikan penggunaan keuangan daerah. ‘’Setelah kami bedah baru nanti dapat disimpulkan. Tapi, ini masih tahap awal,’’ kata Slamet.