Pansus A Dprd Ponorogo Gelar Hearing Tuntaskan Raperda Desa

WhatsApp Image 2017-03-07 at 12.04.17 PMPonorogo  –  Untuk menyerap aspirasi dari masyarakat secara langsung Pansus A DPRD Kabupaten Ponorogo menggelar hearing Publik pembahasan raperda Perangkat.  Dalam hearing dengan melibatkan perwakilan perangkat desa, kepala desa, camat, dan serta tokoh masyarakat ini banyak hal yang muncul untuk dibahas lebih detail dan kongkrit.

Seperti yang diungkapkan Ketua Pansus A DPRD Ponorogo, Miseri Efendi usai publik hearing saat dikonfirmasi sejumlah awak media “ rapat ini sangat penting untuk menjawab sejumlah pasal dalam raperda yang kurang jelas dan yang pasti untuk menjaring kemauan masyakat yang akan menjadi objek raperda tersebut”

Sementara itu masalah mekanisme pengangkatan perangkat desa, Miseri menyebut pihak kepala desa menghendaki hanya ada satu rekom dari camat kendati ada beberapa calon perangkat desa yang lolos penjaringan. Karena, bakal berpotensi polemik jika rekom lebih dari satu. Kepala desa bakal menjadi sasaran pertanyaan calon yang tidak terpilih.

Namun, bukan berarti usulan langsung setujui. Karena , rekom camat tersebut sudah diatur dalam Permendagri 83/2015 yang menjadi dasar pedoman penyusunan raperda perangkat desa. Sementara Dalam Permendagri disebutkan camat wajib memberikan rekom minimal dua calon perangkat desa. sehingga, pasal Permendagri yang mengatur terkait itu wajib diubah. Pihaknya mengaku bakal berkoordinasi dengan kemendagri dalam waktu dekat ini.  Pihaknya membantah bakal butuh waktu lama dan mengganggu jalannya pembahasan.

Sebab, informasi yang diterimanya, Permendagri 83/2015 juga tengah dilakukan pembahasan revisi ditingkat pusat. Sejumlah pasal di dalamnya diprediksi bakal diubah. Usulan perubahan aturan rekom camat tersebut berkesempatan masuk revisi.

Menurut Miseri revisi Permendagri tidak akan berpengaruh menghentikan pembahasan raperda. Karena pembahasan tetap harus jalan. Sebab, lama pembahasan revisi belum dapat dipastikan. Pihaknya tidak pembahasan raperda menggantung.

Sementara itu jika kemudian revisi turun setelah raperda di dok, pihaknya bakal melakukan perubahan perda perangkat desa. Miseri menyebut itu solusi terbaik. Sebab, keberadaan raperda cukup mendesak. Perda perangkat desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) segera menjadi acuhan pembentukan pengurus BPD baru yang habis masa jabatannya September mendatang. Padahal, kepengurusan BPD wajib sudah terbentuk maksimal enam bulan sebelum masa jabatan habis. Selain itu, banyak desa yang kini masih kekurangan perangkat.

[espro-slider id=3489]