Miseri Efendi : nominal itu belum memenuhi rasa keadilan dan kepantasan !!!

IMG_1228Ponorogo- Ratusan tenaga honorer bidang pendidikan dan kesehatan mendatangi gedung DPRD Ponorogo. Selain para honda tersebut, juga turut hadir di dalamnya Ombudsman perwakilan Jawa Timur serta perwakilan Pemerintah Daerah Ponorogo, ada Sekretaris Daerah, Plt. Kadinkes dan Kadindik setempat. Selasa, 22/09/2015

Sejumlah masalah terkait tenaga honorer daerah Ponorogo dibahas tuntas di pertemuan kali ini, diantaranya, tentang besaran tunjangan yang jauh dari jumlah ideal UMR, yaitu berkisar 300 ribu hingga 350 ribu saja setiap bulan, hingga pengangkatan tenaga honda menjadi PNS.

Wakil Ketua DPRD Ponorogo Miseri Efendi mengatakan, insentif untuk para tenaga honorer itu memang belum memenuhi rasa keadilan dan kepantasan, karena hanya 350 ribu untuk guru honorer SD dan 300 ribu untuk honorer SMP/SMA.

“alokasi itu belum memenuhi rasa keadilan dan rasa kepantasan,” kata Miseri Efendi kepada wartawan.

Lalu, Dewan pun berusaha memperjuangkan kondisi itu, agar honorer di bidang kesehatan dan pendidikan, bisa mendapatkan insentif yang pantas di alokasi APBD 2016.

“Dewan membantu memperjuangkan tenaga pendidik maupun kesehatan yang telah mengabdikan dirinya untuk Ponorogo ini di kisaran yang pantas,” lanjut politisi Partai Demokrat itu.

Di sisi lain, gagasan itu berbenturan dengan peraturan pemerintah nomer 48 tahun 2005, yang melarang Pemda mengangkat honorer menjadi PNS. Meski begitu, masih menurut Miseri, masih ada celah yang bisa diperjuangkan Dewan untuk para tenaga honda tersebut, yaitu melihat kondisi lapangan, banyaknya PNS bidang kesehatan dan pendidikan yang telah pensiun sejak 5 tahun terakhir. Sehingga, keperluan daerah terhadap PNS di dua bidang ini juga kian tinggi.

Sehingga solusi terakhir adalah, pihak DPRD, Ombudsman, Pemda serta perwakilan tenaga honorer kesehatan dan pendidikan akan berkonsultasi ke kementrian terkait, untuk masalah pelik ini.

“kalau tenaga honorer yang ber-SK kepala sekolah, ber-SK kepala puskesmas, Pemda boleh menganggarkan, maka itu menjadi dasar hukum kita untuk menganggarkan di APBD,” lanjut Miseri Efendi.

“tapi kalau kementrian melarang, maka teman-teman honorer juga harus bisa memahami, karena kalau tetap menabrak, hadapan kita adalah hukum… kita akan menyalahi aturan,” pungkas Wakil Ketua DPRD Ponorogo.

Sementara itu, Sekda Ponorogo, Agus Pramono mengatakan, APBD Ponorogo sudah berpihak kepada nasib sekian ribu tenaga honorer tersebut, meski nominalnya tidak besar, berkisar 300 hingga 350 ribu rupiah saja. Sebab, daerah Ponorogo tidak bisa disamakan dengan daerah lain yang memiliki PAD tinggi sehingga bisa menyalurkan APBD untuk para honda dengan jumlah yang tinggi pula.

“jangan dibandingkan Ponorogo dengan daerah yang PAD-nya tinggi…. daerah-daerah yang bisa berinovasi itu kan yang memiliki PAD tinggi,” terang Sekda Ponorogo.

Agus mengatakan, untuk sementara, kemampuan APBD Ponorogo untuk bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur masih sebatas itu, sambil nanti menunggu pihak ombudsman mengajukan judicial review ke MA terkait PP 48 tersebut, yang mungkin saja berbenturan dengan kondisi kebutuhan guru dan tenaga medis di lapangan.

“inilah yang nanti akan kita komunikasikan dengan dewan, apakah akan ditambah atau bagaimana, nunggu hasil pertemuan antara eksekutif dan legislatif,” pungkas Agus Pramono.