Ponorogo – Komisi D DPRD Kabupaten Ponorogo menyayangkan langkah Pemkab Ponorogo yang masih mengelola akademi keperawatan (Akper) yang terletak dijalan dr Cipto Mangungkusumo tersebut. Padahal sudah jelas secara aturan pemkab setempat dilarang mengelola akademi.
“Secara aturan sudah jelas. Jangan dipaksakan. Namanya nekat menabrak aturan kalau seperti ini, apalagi anggaran untuk Akper masih ada di APBD 2017 ini.” Terang Ubahil Islam Wakil Ketua Komisi D DPRD Ponorogo.
Pemkab tidak memiliki kewenangan lagi jika mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Namun, muncul dua opsi pilihan. Yakni, mengubah status menjadi swasta atau digabung dengan perguruan tinggi negeri (PTN) terdekat. Sementara itu hingga sekarang belum ada langkah dari pemkab. Bahkan, Akper masih mendapat kucuran dana sekitar Rp 2 miliar dalam APBD 2017 ini. Tentu memberatkan anggaran daerah.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Ponorogo tersebut mengatakan seharusnya Pemkab Ponorogo segera mengambil langkah yang tepat. Menjadi akademi swasta dengan cara mendirikan Yayasan atau digabung dengan PTN. Ubahil menyebut kedua opsi memiliki keunggulan dan kekurangan masing – masing. Misalkan jika peralihan status menjadi swasta dikhawatirkan bakal mengurangi minat peserta didik baru di sana. Apalagi, banyak akademisi serupa di Ponorogo dan daerah sekitar. Kualitas pendidikan harus ditingkatkan agar tidak tertinggal. Sedang, penggabungan dengan PTN masih tarik ulur. Sebab, Ponorogo hanya memiliki sekolah teknik yang berstatus negeri. Yakni, STAIN.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Ponorogo drg Rahayu Kusdarini mengaku peralihan masih dalam proses, sedangkan proses peralihan menjadi wewenang pemkab. Apalagi, pihaknya terhitung baru menjadi kepala Dinkes.