Ponorogo- Rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi atas usulan raperda desa dan aset daerah Ponorogo berjalan lancar. Lima dari enam fraksi di DPRD Ponorogo membacakan pandangan umum masing-masing dan mengusulkan beberapa poin penting untuk dimasukkan dalam raperda tentang desa dan aset daerah. (Senin, 28/09/2015)
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Agung Priyanto menyampaikan 6 poin yang harus dijawab oleh eksekutif dalam rangka penyusunan raperda. Diantaranya, tentang panitia pilkades, hendaknya dilembagakan, agar kebutuhan anggaran untuk pilkades, mulai pemilihan hingga pelantikan bisa dicairkan melalui dana hibah. Selain itu, Politisi PDI Perjuangan ini juga meminta, raperda juga membahas sanksi tegas kepada calon kades yang terbukti melanggar aturan pilkades.
“menurut pengamatan Fraksi PDI Perjuangan di dalam draft ini tidak dicantumkan adanya sanksi tegas kepada calon yang melakukan pelanggaran, padahal kenyataannya, proses pilkades seringkali diwarnai berbagai pelanggaran terutama money politic,” kata Agung dalam sambutannya di hadapan para peserta paripurna.
Sementara terkait aset daerah, beberapa fraksi juga menanyakan kepada eksekutif, bagaimana regulasi terhadap barang berharga milik pemda tersebut
“Bagaimana selama ini barang milik Daerah Kabupaten Ponorogo yang dikerjasamakan dengan pihak ke tiga tanpa persetujuan DPRD, bagaimana raperda ini menjawab persoalan tersebut, mohon penjelasan,” lanjut Agung dalam paripurna.
Hal senada juga disampaikan beberapa fraksi seperti Demokrat, Kebangkitan Bangsa, Golkar dan Fraksi GPIS. Lima fraksi tersebut mempertanyakan kejelasan peraturan yang mengatur tentang aset milik daerah.
Sementara itu, ketua DPRD Ponorogo, Ali Mufthi dalam wawancara dengan sejumlah wartawan mengapresiasi lima dari enam fraksi yang menyampaikan pandangan umumnya terkait masalah raperda desa dan aset daerah.
“secara umum baguslah… artinya, ada atensi yang luar biasa dari masing-masing fraksi untuk memberikan kontribusinya kepada rancangan aturan ini,” kata Ketua DPRD, Ali Mufthi.
Meski begitu, Ketua DPRD juga menyayangkan ada fraksi yang tidak menyampaikan pandangan umumnya pada rapat paripurna yang dirasa penting dan urgen utamanya masyarakat desa.
“ya sangat kita sayangkanlah itu… konsekuensinya, mereka tidak bisa memberikan ide-ide cerdasnya, menyampaikan pemikiran partainya untuk kepentingan desa,” terang Ali Mufhti.
Namun terlepas dari itu, Ali Mufhti tetap optimis, raperda tentang desa dan aset daerah ini akan bisa segera diselesaikan awal Oktober mendatang.