Dprd Ponorogo targetkan pansus Raperda rampung Secepatnya

IMG_1290Ponorogo – Empat Raperda yang diusulkan Pemkab tengah dibahas oleh Pansus DPRD Ponorogo. Meski sudah hampir final, Pansus masih sangat serius membahas Raperda tentang desa dan menara Telekomunikasi tersebut. Keseriusan Pansus ini bertujuan agar jika Raperda ini nantinya telah disyahkan dapat diterapkan dengan jelas dan tegas.

‘’Ini penting agar masyarakat tidak bingung dan tidak dirugikan dengan adanyan perda. Makanya kami pelajari betul,’’ terang wakil ketua DPRD Ponorogo Miseri Efendi saat lanjutan pansus dengan agenda sinkronisasi antar tim pansus,

Beberapa permasalahan yang muncul dan mengerucut diantaranya adalah tata cara pengangkatan anggota badan permusyawarahan desa (BPD), alternatif solusi jika pendaftar hanya satu orang, rekom camat, hingga panitia pengawas penjaringan perangkat daerah.

Miseri mengakui pembahasan Raperda tersebut sempat berjalan alot. Meski tidak ada saling serang, tetapi banyaknya usulan dari anggota pansus mengemuka menjadikan pembahasan berjalan alot. Itu semua dikarenakan pansus berharap agar raperda benar-benar klir saat diterapkan nanti.

Ada dua opsi tata cara pengangkatan anggota BPD. Yakni, melalui pemilihan langsung dan perwakilan musyawarah. Miseri menambahkan, muncul dua pandangan. Sebagian anggota menyikapi sudah tidak ada masalah terkait pasal tersebut. Sebab, sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang 6/2014 dan Permendagri 110/2016. Yakni, anggota BPD dilakukan secara demokratis melalui pemilihan langsung atau perwakilan musyawarah. Namun, sebagian anggota menyebut kata atau dalam UU dan Permendagri tersebut berarti boleh memilih salah satu. Tujuannya, agar penerapan di desa jelas.

Sementara itu terkait pengangkatan perangkat desa, menurut Miseri, memang belum diatur jika kemudian hanya ada satu pendaftar. Dalam aturan hanya disebutkan sekurang-kurangnya dua. Oleh karena itu, pihaknya tidak ingin panitia di tingkat desa kebingungan jika kemudian hanya ada satu calon. Untuk itu, pihaknya, menambahkan pasal baru dalam raperda. Di antaranya, penambahan tenggat waktu pendaftaran hingga tiga kali. Artinya panitia diperbolehkan membuka pendaftaran kembali.

Miseri menambahkan, usulan dari teman-teman perangkat desa saat publik hearing beberapa waktu lalu mengenai pembentukan panitia pengawas juga disetujui. Sebab, panwas dinilai penting. Panwas bakal bertugas mengawasi dari awal sampai akhir. Mulai siapa yang menulis soal, bagaiaman soal dibuat, kapan hingga keterbukaan saat pelaksanaan. Miseri menyebut agar tidak menimbulkan kecurigaan kunci jawaban tes juga bakal dipampangkan bersamaan hasil nilai seleksi.

‘’Kami berharap setelah perda klir, pemkab segera menindaklanjuti dengan perbup. Kami targetkan April selesai,’’ terangnya.