DPRD Ponorogo Menyetujui RAPBD 2016

IMG_5796 copyPonorogo – DPRD Kabupaten Ponorogo, akhirnya menyetujui dan mengesahkan  Rancangan  Peraturan  Daerah  ( Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD) 2016, menjadi Perda. Pengambilan persetujuan dan pengesahan itu dilakukan hari ini Kamis , (26/11/2015) dalam Rapat Paripurna DPRD, yang dipimpin oleh Ketua DPRD,Ali Mufti.

Sebelum dilakukan persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir, Pansus yang diwakili oleh wakil Ketua DPRD Slamet Hariyanto, menyampaikan hasil kesimpulan Pansus dan Banggar ( Badan Anggaran) DPRD.

Dalam kesimpulan yang  disertai dengan 29 rekomendasi itu, salah satunya Pansus menyampaikan, tentang Pendapatan Daerah yang berasal dari RSUD Dr. Hardjono . PAD dari rumah sakit yang berstatus BLUD ( Badan Layanan Umum Daerah ) itu, Pansus dan Banggar  meminta agar  ditingkatkan dari target semual Rp 212,719 milyar.

“Khususnya RSUD Dr. Hardjono agar ditingkatkan PADnya, sehingga selisih antara pendapatan operasional dikurangi biaya operasional untuk menjadi BEP ( break even point), ditambah sekurang-kurangnya Rp 7,152 milyar,” kata wakil rakyat dari FKB itu.

Menurut Slamet Hariyanto, dalam 29 rekomendasi yang disampaikan oleh Pansus itu, semuanya wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Ponorogo. “ hal ini  wajib ditindaklanjuti dan direalisasikan dalam APBD 2016. dalam rangka penuntasan  pembahasan Reperda APBD 2016. Hasil rapat Pansus ini sekaligus sebagai bahan kontrol dalam membahas  hasil evaluasi Gubenur,” tuntas Slamet di hadapan rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh Forpimda, SKPD dan seluruh camat di Ponorogo.

Dari 29 rekomendasi yang disampaikan itu, antara lain pengalokasian santunan kematian bagi masyarakat miskin sebesar Rp 1 juta perorang, dengan anggaran total  sebesar Rp 1 milyar. Juga rekomendasi pengalokasian anggaran untuk Hari Santri Nasional sebesar Rp 100 juta. Di samping itu,  adanya anggaran untuk Madrasah Diniyah ( Madin) , yang besarannya disesuaikan  sesuai dengan kebijakan daerah.

Termasuk di dalamnya dalam rekomendasi itu, adalah mengembalikan fungsi Puskesmas yang memberikan layanan gratis bagi masyarakat , dan bagi masyarakat yang tidak mempunyai BPJS tetap dianggarkan. “ Puskesmas agar dikembalikan seperti tahun-tahun sebelumnya ( DIGRATISKAN),” tandas  Slamet.

Pj.Bupati Ponorogo, Maskur dalam sambutannya mengatakan, setelah disetujui bersama, naskah RAPBD 2016 itu selanjutnya akan diajukan ke Gubernur untuk proses penetapan APBD 2016.