Ponorogo – Badan Legislatif, DPRD Kabupaten Ponorogo, bersama satuan kerja terkait, mulai membahas hasil klarifikasi Gubernur Jawa Timur, terhadap Perda No 4 tahun 2015, tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), dan Perda No 5 tahun 2015, tentang penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Pertambangan “ Sari Gunung” Kabupaten Ponorogo.
Ketua Bapemperda Puryono, S.Ag mengatakan rapat pembahasan penyertaan modal pada PDAM dan Perusahaan Daerah Pertambangan Sari Gunung, membahas beberapa hal penting. Diantaranya, peruntukkan modal yang disertakan, aspek hukum penyertaan modal, dan sejauh mana manfaat bagi masyarakat.
Sementara itu terkait Puryono membantah anggapan jika Perusahaan Daerah Pertambangan Sari Gunung di jadikan tempat pembuangan pejabat, sehingga diharapkan siapapun yang mengelola Sari Gunung, bisa mengembangkan perusahaan daerah pertambangan tidak hanya mengelola gamping di wilayah Kecamatan Sampung saja namun bisa dikembangkan ke lainnya tetapi masih dalam kontek pertambangan,
“ Sari Gunung bukanlah tempat penjara bagi pejabat yang nakal, atau yang tidak patuh pada pimpinan, seharusnya Perusahaan Daerah Pertambangan Sari Gunung, bisa dikelola dengan baik, bahkan tidak hanya tambang gamping di Kecamatan Sampung Namun bisa di kembangkan ke lainnya” terang Puryono politisi dari PAN.