TANCAP GAS, TUNTASKAN EMPAT RAPERDA

Rapat paripurna DPRD Kab Ponorogo Membahas 4 Raperda inisiatif 31 agustus 2015 (2)Tak ingin disebut mandul, kalangan DPRD Ponorogo langsung tancap gas, khususnya dalam kinerja legislasi. Para wakil rakyat langsung menyiapkan empat rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif, yakni, raperda yang digagas dan atas usulan DPRD sendiri.

Empat raperda itu adalah raperda tentang penempatan dan perlindungan tki Kabupaten Ponorogo.

“empat raperda itu murni hasil inisiatif lembaga dprd. Makanya akan kami prioritaskan dan seriusi,” terang wakil ketua dprd, Miseri Effendi.

Selain raperda tersebut, DPRD juga membahas raperda tentang tata kelola pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Selain itu, raperda tentang perizinan usaha dan penyelenggaraan hiburan, serta raperda tentang pengelolaan ruang terbuka hijau.

“usulan raperda itu masing-masing awalnya digodok di komisi, baru nantinya dibawa ke badan pembuat peraturan daerah,” jelas Miseri.

Masih menurut politisi asal Partai Demokrat itu, lahirnya raperda inisiatif merupakan tindak lanjut dari hasil penjaringan aspirasi yang dilakukan para anggota dewan. Khususnya, mereka yang berada di komisi-komisi atas persoalan yang muncul di masyarakat. Agar persoalan tersebut mendapat solusi yang permanen dan konkret, maka diperlukan peraturan daerah yang mengikat.

“jika tidak diperdakan, khawatirnya nanti tidak ada paying hukumnya, padahal persoalan tersebut akan selalu mewarnai kehidupan masyarakat Ponorogo,” tandasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh wakil ketua DPRD dari PKB, Slamet Hariyanto. Menurutnya, penyusunan raperda juga mutlak diperlukan sebagai wujud nyata kerja legislatif.

“sebagai legislator, tugas utamanya memang membuat legislasi atau aturan, khususnya yang berupa raperda,” katanya.

Kendati penuh semangat, Slamet mengaku tak mudah menyelesaikan raperda tersebut. Alasanya, beberapa raperda tergolong baru. Makanya, pihaknya harus ekstra keras dalam mencari referensi dan masukan terkait raperda tersebut. “harus teliti dan telaten mencari konsideran hukumnya,” imbuhnya.

Saat ini, komisi sudah mulai menindaklanjuti tahapan penyusunan raperda. Mulai dari pembahasan di tingkat komisi maupun hearing dengan kalangan luar, seperti akademisi, LSM, dan para tokoh masyarakat yang terkait dengan raperda. Selanjutnya, public hearing akan menjadi bahan masukan bagi komisi dalam merampungkan materi raperda.

Dari hearing tersebut Dewan juga mengaku banyak mendapat masukan, bahkan yang sebelumnya juga tak masuk dalam draft raperda. “banyak sekali masukan dari masyarakat yang kami terima. Dan itu bagi kami sangat positif. Sekarang ini semua masukan sedang diinventarisir masing-masing komisi yang nantinya diformulasi ulang dalam draft raperda,” pungkas Slamet Hariyanto.