Sidang Paripurna Persetujuan Raperda Aset Daerah dan Raperda Desa

paripurna (7)Ponorogo – 08/10/2015 DPRD Kabupaten  Ponorogo menggelar sidang paripurna persetujuan rancangan peraturan daerah (Raperda) desa serta pengelolaan barang milik daerah diruang sidang paripurna gedung DPRD Ponorogo, sidang paripurna ini di hadiri hampir seluruh anggota DPRD, FORPIMDA, Kepala Dinas dan Camat se Kabupaten Ponorogo, dengan agenda penanda tanganan persetujuan raperda desa dan raperda pengelolaan barang milik daerah.

Pembahasan dalam raperda desa masih belum final, dikarenakan masih banyak pasal dan ayat dalam raperda yang perlu dikupas dengan teliti, pihak pansus A DPRD Kabupaten Ponorogo sepakat akan membawa raperda desa ke BANMUS (Badan Musyawarah) Karena masih 40 pasal yang sudah terbahas, padahal terdapat sekitar 117 pasal dalam raperda desa yang diusung pihak Eksekutif pemerintah Kabupaten Ponorogo, seperti dikatakan Miseri Efendi ketua Pansus A DPRD Kabupaten Ponorogo dalam sambutannya “ raperda desa ini sangat penting untuk dibahas, karena mencakup penetapan desa, perangkat desa, aset desa, badan permusyawarah serta badan usaha milik desa, tentu akan memakan waktu yang cukup lama, karena pada prinsipnya perda tentang desa berisi 8 paket yang dirangkum dalam satu Peraturan Daerah”

Untuk Pansus B pembahasan Raperda pengelolaan aset daerah diyatakan sudah final dan siap ditandatangani, tinggal menunggu pengesahan dari pemerintah Provinsi.