Ponorogo – Aksi solidaritas kepala dan perangkat desa di Ponorogo menuntut adanya payung hukum terkait program pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL) disambut DPRD. Dewan bakal mengupayakan adanya koordinasi antara kejaksaan negeri (kejari), pemkab dan badan pertanahan nasional (BPN) setempat. ‘’Koordinasi nanti membahas rencana pembuatan peraturan bupati (perbup) terkait program PTSL tersebut,’’ kata Slamet Hariyanto, Wakil Ketua DPRD Ponorogo kemarin (2/4).
‘’Mudah-mudahan nanti ada jalan keluar yang baik,’’ ujarnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu berharap program nasional tersebut jangan sampai berhenti. Ini menyusul adanya rencana 39 kepala desa mengembalikan berkas permohonan pembuatan sertifikat PTSL dari warga ke BPN. ‘’Ini harus dicari jalan keluarnya,’’ tutur Slamet.
Pihaknya tak menampik seruan dari kepala dan perangkat desa tersebut bermula dari kasus yang menjerat kepala dan sekretaris desa Ngunut yang ditahan oleh kejaksaan beberapa waktu lalu. Kejadian itu lantas membuat khawatir para kepala desa terseret dalam kasus yang sama. Apalagi di sejumlah desa proses pengurusan permohonan PTSL sudah ada yang hampir rampung.
Menanggapi hal tersebut, anggota komisi A DPRD Ponorogo Rahmat Taufik menyatakan pihaknya bakal mengupayakan adanya perlindungan hukum terhadap kepala dan sekretaris desa Ngunut. Salah satunya dengan mengajukan surat permohonan penahanan luar ke penyidik kejaksaan. ‘’Agar pelaksanaan administrasi di desa tersebut tetap bisa berjalan,’’ ujarnya.
Hal serupa juga dikatakan oleh anggota komisi A lainnya, Mursid Hidayat. Dia siap memfasilitasi para kepala dan perangkat desa itu untuk mendapatkan kepastian hukum terkait pelaksanaan program PTSL tersebut.
Sementara itu, aksi solidaritas para kepala dan perangkat desa di depan gedung DPRD menyerukan adanya kepastian hukum terkait pelaksanaan program PTSL kemarin berjalan tertib.