Raperda desa terancam molor

IMG_2137Ponorogo – 07/10/2015 Lanjutan pembahasan pancangan peraturan daerah (Raperda) Desa   terancam molor dari jadwal yang telah ditentukan, sesuai jadwal pembahasan ini hanya berlangsung selama dua hari, namun karena masih banyak pasal yang multi tafsir dan kurang jelas dalam narasi penjabarannya, sehingga diperlukan pembahasan ulang yang mengupas secara detail mulai dari bab, pasal hingga ayat dalam Raperda Desa, tujuannya supaya menghasilkan Raperda Desa yang mampu mendorong masyarakat melaksanakan UU Desa dan untuk membangun Desa.

Menurut Najib Susilo Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa dihari kedua untuk pembahasan Raperda Desa ini masih sekitar 20 pasal dan ayat yang terbahas, dan masih banyak pasal yang belum dibahas bersama dengan Pansus A Raperda desa DPRD Kabupaten Ponorogo, “ kita akan mengajukan perpanjangan waktu pembahasan Raperda Desa ini karena sesuai jadwal pembahasan hanya berlangsung dua hari dan kali ini pembahasan Raperda Desa di fokuskan pada pasal pasal urgent seperti pemilihan, pelantikan serta pemberhentian Kepala Desa dan teknis kepanitian pemilihan karena sebentar lagi Kabupaten Ponorogo akan menggelar pemilihan Kepala Desa secara serentak”

Sementara itu di hari kedua pertemuan ketiga, suasana pembahasan Raperda Desa masih berlangsung alot, karena dalam Raperda yang disusun pihak eksekutif Pemkab Ponorogo terkesan borongan kurang detail penjelasannya sedangkan narasi dalam pasal, ayat maupun bab masih banyak terdapat kalimat multitafsir seperti yang diungkapkan anggota Pansus A Raperda Desa,

Budi Purnomo salah satu anggota pansus yang juga politisi partai NASDEM memberikan pendapat “ pihak eksekutif terlihat borongan dalam penyusunan pasal pasal dalam Raperda desa sehingga kurang detail dan jelas dalam penjabarannya padahal hal itu akan menimbulkan permasalah dikemudian hari ”

Ditempat terpisah Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Ali Mufti, saat dikonfirmasi mengatakan seharusnya Raperda Desa disusun dengan detail dan dijelaskan teknis teknisnya sementara itu penulisan narasi dalam pasal, ayat maupun bab lebih gamblang dan mudah difahami, agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari, pihak DPRD rencananya akan mengundang pakar terkait Perda Desa untuk memberikan pencerahan dan wacana Raperda Desa, “ kita akan memberikan tambahan waktu untuk pembahasan Raperda Desa dan akan mengundang pakar terkait Raperda Desa”

Perda Desa ini susun untuk memaksimalkan Pemerintah Desa, karena saat ini Desa sudah memiliki anggaran yang besar untuk pembangunan desa secara mandiri selain itu juga sebagai pembinaan serta pemberdayaan masyarakat Desa.