Ponorogo – Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, hari ini (29/10/15) DPRD Kabupaten Ponorogo menggelar rapat paripurna untuk penandatanganan Raperda Desa, Raperda ini merupakan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) A DPRD Kabupaten Ponorogo dengan pihak eksekutif.
Dengan disetujuinya raperda tersebut, maka dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pasalnya, kedua Raperda itu sudah dianggap layak dan memenuhi syarat untuk disahkan, baik dari aspek legal formal, muatan materi maupun secara redaksi tentunya setelah melalui proses evaluasi pihak provinsi.
Rapat paripurna digelar pada Kamis, (29/10/15), dipimpim langsung Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, H Ali Mufti, serta dihadiri oleh seluruh anggota DPRD, FORPIMDA, jajaran kepala Dinas serta Pj. Bupati Ponorogo Maskur.
Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, H Ali Mufti menjelaskan, Dua raperda telah disetujui, sementara itu, untuk raperda desa yang mengatur tentang, penataan desa, kewenangan, pengelolaan, keuangan, perangkat, serta musyawarah desa, dll, dikembalikan ke pihak eksekutif untuk disempurnakan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan.
“ karena masih kurang lengkap dan secara redaksi masih kurang sempurna, maka raperda desa yang mengatur tentang keuangan desa, kewenangan, pengelolaan desa dll dikembalikan ke pihak eksekutif untuk disempurnakan kembali.” jelas Ali Mufti usai memimpin rapat Paripurna.