Ponorogo- Rapat paripurna dengan agenda membahas usulan persetujuan raperda Kabupaten Ponorogo tentang desa dan aset daerah pada Senin (21/09/2015) berlangsung singkat dan lancar. sejumlah poin penting disampaikan Pemerintah melalui pidato Sekda Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono di hadapan para peserta rapat diantaranya, Forpimda, pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo serta para camat se Ponorogo.
Dalam pidatonya, Sekda Ponorogo Agus Pramono menyampaikan dua garis besar raperda yang akan dibahas, yang urgen segera diselesaikan menjadi perda, yaitu tentang desa dan barang milik daerah atau aset daerah.
Raperda desa misalnya, menurut Agus, nanti akan membahas masalah seperti penataan desa, kewenangan desa, keuangan dan aset desa, badan usaha milik desa hingga anggaran desa. Raperda ini nantinya dalam penutup juga akan dicantumkan peraturan daerah Ponorogo mengenai desa, yang akan dicabut, diantaranya, susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa serta perangkat desa.
Tak heran, jika raperda tentang desa dan aset daerah ini urgen segera direalisasikan, karena mengingat sejumlah perubahan aturan yang nanti akan berlaku, termasuk diantaranya anggaran desa.
“undang-undang tentang desa ini kan kemarin pakai aturan yang lama yaa… jadi ini nanti kita sesuaikan dengan aturan yang baru, misalnya tentang adat dan lain-lain,” kata Agus Pramono kepada wartawan.
Jika tidak segera disesuaikan dengan perda yang baru, maka meski bukan harga mati, itu (UU desa) juga berkaitan dengan anggaran dana desa.
“dilihat kemampuan APBD seperti apa, jadi bukan harga mati itu (pilkades) harus dibiayai pemda, tidak begitu… perkembangannya seperti apa kita lihat di pansus,” lanjut Agus.
Sementara untuk raperda barang berharga milik Pemda, menurut Sekda Ponorogo, itu akan membahas mengenai aset-aset milik pemda, juga aset daerah yang diserahkan ke pihak ke tiga. Termasuk nilai aset pemda nanti akan disesuaikan dengan peraturan yang baru, karena selama ini masih menggunakan aturan yang lama yang memang butuh segera diperbarui.
“jadi itu membahas semuanya. Selama ini kan kita masih menggunakan aturan lama ya, jadi nilai dan seterusnya kan sudah mengalami banyak perubahan, memang perlu segera direvisi,” pungkas Agus.
Sementara itu, menanggapi dua raperda ini, ketua DPRD Ponorogo, Ali Mufthi menyambut positif dan yakin raperda tentang desa dan aset daerah bisa segera disahkan akhir bulan ini. Langkah berikutnya adalah menyalurkan draft raperda ke kecamatan dan desa-desa, sekaligus untuk menjaring aspirasi berkaitan dengan raperda itu.
“kita ingin serap aspirasi, kita ingin mendengar pandangan para kepala desa dan perangkat desa terkait rancangan peraturan daerah tentang desa ini,” terang Ketua DPRD Ponorogo, Ali Mufthi.
“sehingga nanti kalau perda sudah disahkan, tidak menimbulkan gejolak di tingkat kepala desa, perangkat desa dan Badan Pemerintah Desa, itu yang kita harapkan,” pungkasnya.