RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN PONOROGO GUNAKAN JARAK AMAN PHSYCAL DISTANCING

Rapat Paripurna diselanggarakan pada hari rabu tanggal 15 April 2020 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo. Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Pornorogo dan dihadiri oleh Bupati Ponorogo beserta Wakil Bupati Ponorogo, Sekretaris Daerah, Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat. Rapat Paripurna tersebut membahas :

1. Jawaban Eksekutif atas Pandangan Fraksi DPRD Kabupaten Ponorogo terhadap 3 (tiga) usulan Raperda Kabupaten Ponorogo tentang :
a. Raperda tentang Perusahan Umum Daerah Air Minum (PDAM)
b. Raperda tentang Perusahan Umum Daerah Sari Gunung
c. Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
2. Penyampaian LKPJ Bupati Ponorogo Tahun Anggaran 2019
3. Pembentukan Pansus untuk 3 (tiga) usulan Raperda Kabupaten Ponorogo tentang Perusahan Umum Daerah Air Minum (PDAM), Raperda tentang Perusahan Umum Daerah Sari Gunung, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Pada Rapat Paripurna tersebut diterapkan Physical Distancing dengan memberikan jarak antar tempat duduk bagi peserta rapat dan sebelum memasuki ruang rapat para peserta juga diwajibkan mencuci tangan dengan hand sanitizer dan rapid tes oleh petugas kesehatan sebagai salah satu wujud antisipasi terhadap covid 19.