Rapat Paripurna DPRD Kab. Ponorogo Dengan Agenda Penjelasan Bupati atas Usulan Persetujuan Raperda Tentang Rumah Kost

IMG_6913Ponorogo – Bertempat di ruang paripurna, Senin 11/01/2016 berlangsung acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo dengan agenda pembacaan Penjelasan Bupati terhadap usulan Raperda tentang rumah kost. Hadir pada Rapat Paripurna tersebut Pj. Bupati Ponorogo Maskur, Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Ponorogo, Anggota FORPIMDA, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, Serta Para Camat se-Ponorogo.

Pj. Bupati Ponorogo Maskur dalam sambutannya pada kesempatan tersebut mengungkapkan Sehubungan dengan perkembangan kabupaten Ponorogo sebagai kota pendidikan, industri perdagangan dan pariwisata yang mempunyai konsekuensi semakin bertambahnya jumlah pelajar, mahasiswa, karyawan/karyawati baik dari dalam maupun luar daerah yang menetap di tempat tinggal sementara. Hal ini menjadikan usaha rumah kos meningkat secara signifikan.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo merasa mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan atas kepentingan semua pihak, menciptakan ketentraman dan ketertiban dalam lingkungan masyarakat melalui penerbitan regulasi yang berupa Peraturan Daerah tentang ijin usaha rumah kos, yang diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari dampak yang mungkin dapat ditimbulkan. Disisi lain juga dapat memberikan kepastian hukum, keamanandan kenyamanan bagi pengusaha termasuk penghuninya.” Terang pj.bupati

Wakil ketua DPRD Ponorogo Slamet Harianto menambahkan, “Penerbitan Regulasi rumah kos memang sudah dirasa perlu ditertibkan, karena memang realitanya banyak rumah kos di ponorogo yang ber operasi dengan tanpa pengawasan, penerbitan ijin usaha rumah kos ini diharapkan mampu menertibkan para pengusaha maupun penghuni rumah kost agar lebih tertib”. Jelas Slamet harianto

Rapat paripurna ini diakhiri dengan penandatanganan bersama perubahan nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten ponorogo dan Dewan Perwakilan rakyat Daerah ponorogo terhadap Perda No. 14 tahun 2011.