Ponorogo- Rapat koordinasi yang digelar di gedung paripurna DPRD Ponorogo antara legislatif dan eksekutif pada Jumat (18/09/2015) telah menelorkan sejumlah poin penting. Diantaranya, kejelasan mengenai hibah bansos, Bank Pasar, masalah alun-alun kota, realisasi aspal hotmix dan pembangunan infrastruktur, perizinan RSUD dr Harjono Ponorogo hingga perayaan Grebeg Suro. Para wakil rakyat mempertanyakan kejelasan langkah eksekutif terkait isu-isu crucial untuk masyarakat Ponorogo.
Ketua DPRD Ponorogo, Ali Mufthi yang memimpin langsung rapat meminta Pj Bupati dan Sekda, menjelaskan langkah pemerintah daerah Ponorogo menyikapi masalah hibah dan bank pasar, serta kesediaan Pemda mengupayakan program pengaspalan di ruas-ruas jalan di beberapa kecamatan dengan aspal hotmix.
“jadi semangat kita bersama ini untuk membantu pemerintah daerah, mencari solusi satu persatu,”
Terkait hibah, Pimpinan DPRD dan Eksekutif bersepakat dalam waktu dekat untuk lebih dulu konsultasi ke kantor biro hukum Gubernur Jawatimur. Sementara untuk masalah bank pasar, dari masukan sejumlah anggota dewan dan komisi yang terkait, Pimpinan Dewan meminta pemerintah lebih jeli lagi melihat siapa yang terzdolimi yang harus segera dicarikan solusinya.
“menurut ijtihad Saya, orang yang terdzolimi (terkait BPR) itu siapa, nah itu yang harus kita bantu,” kata Ali Mufhti saat memimpin forum rapat. “yaitu orang-orang yang punya titipan uang di bank itu dan tak bisa dikembalikan,” jelasnya.
Dia pun juga meminta komisi B yang juga membidangi masalah bank pasar ini bisa lebih detail merangkum masalah BPR.
“untuk komisi B, undanglah BPR ini, undanglah nasabah yang punya deposan di sana biar teman-teman komisi B lebih detail tahunya,” tegas Ketua DPRD kepada para anggota. Sementara terkait yang ngemplang masalah BPR itu, DPRD pun membiarkan hukum yang nanti akan berjalan.
Sementara itu, PJ Bupati Maskur menanggapi positif rapat koordinasi mencari solusi bersama terkait sejumlah poin penting bagi Ponorogo dewasa ini. Terkait masalah bank pasar, Maskur dalam waktu dekat akan mengevaluasi keseluruhan masalah tersebut. Termasuk dasar hukum BPR hingga proses pembayaran kepada para deposan yang selama ini dirugikan, apakah bisa melalui APBD atau sumber dana lain.
“ya sepanjang ada legal aturan yang mengarah kesana akan kita coba, tapi intinya ini akan kita evaluasi ulang dulu ya…” terang Maskur kepada wartawan.