Pansus A DPRD Harus Kerja Luar Biasa Tuntaskan Raperda Desa

IMG_1228Ponorogo – Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Ponorogo, memperpanjang jadwal Pembahasan Raperda yang di usung Eksekutif, diagendakan untuk menuntaskan Raperda tentang Desa, Pansus A DPRD Kabupaten Ponorogo, ditambah waktu selama 3 hari mulai tanggal 26 hingga 28 Oktober mendatang.

Sesuai jadwal seharusnya Pembahasan Raperda Desa, sudah rampung dan ditanda tangani pada Paripurna (08/10/2015) kemarin. Pertimbangan para wakil rakyat memperpanjang jadwal tersebut, lebih disebabkan ada beberapa Raperda yang harus dibahas kembali, mengingat banyak pasal dalam Raperda desa yang multitafsir serta kurang jelas penjabarannya.

Miseri Efendi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo mengatakan, karena banyak agenda yang harus dituntaskan selama bulan Oktober ini, tentunya Pansus A Raperda Desa DPRD Kabupaten Ponorogo harus bekerja luar biasa.

“ untuk menyelesaikan 5 paket yang belum dibahas dalam Raperda Desa dan penambahan waktu disetujui hanya 3 hari, kita harus bekerja mulai pagi, siang, sore dan malam hari,” jelas Politisi dari Partai Demokrat tersebut.

Meski Pansus A Raperda Desa DPRD Kabupaten Ponorogo sudah memiliki sejumlah literatur beberapa daerah yang sudah melaksanakan undang-undang desa, perangkat dan BPD namun penerapannya di masing-masing daerah berbeda. Pasalnya dalam aturan juga mempertimbangkan kearifan lokal. Seperti persyaratan menjadi perangkat desa masing-masing daerah berbeda. Sehingga saat Pembahasan Raperda Desa, sempat terjadi perdebatan antara pihak Legislatif dengan Eksekutif terutama saat pembahasan pasal 9 dan 10 terkait pemilihan Kepala Desa dan mekanismenya.