Disaat Musrenbang Kecamatan Sooko tahun 2021, Januari 2021. Proposal alih fungsi dari SMA ke SMK sudah diantar oleh perwakilan pihak sekolah yang di tujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi Jawa Timur Dr. Ir. Wahid Wahyudi, M.T.
Namun sampai dengan bulan Juni 2024, belum ada kejelasan dan kepastian tentang alih fungsi SMA menjadi SMK. Sehingga pada hari rabu 5 Juni 2024 sesuai dengan aduan ibu kepala sekolah SMA N 1 Sooko kami menindaklanjuti untuk rapat koordinasi bersama dengan, Cabang dinas provinsi yang di wakili oleh pak agung, Kepala SMKN Sawoo, Serta dari perwakilan guru dari SMA N 1 Sooko dan Juga hadir bapak kepala dinas pendidikan kabupaten Ponorogo, bapak Nurhadi.
Rapat koordinasi ini membahas hal yang urgent, diantaranya adalah nasib para tenaga pengajar/guru dan nasib para siswa-siswi SMA N 1 Sooko.
Mengapa demikian, karena status dari para guru adalah guru SMA, sementara untuk SMA sudah tidak menerima peserta didik baru.
Namun berbeda dengan SMK yang sudah di usulkan sejak Januari 2021, yang langsung diterima oleh kepala dinas pendidikan Jawa Timur hingga sekarang belum jelas statusnya.
Sehingga di bulan Febuari s/d maret 2024 kami (DPRD) datang kembali ke dinas pendidikan Jawa Timur, menanyakan tentang nasib alih fungsi yang diajukan oleh SMAN 1 Sooko.
Alhamdulillah kedatangan kami disana direspon dengan baik dan di tindak lanjuti oleh dinas pendidikan Jawa Timur yang berkirim surat kepada kementerian pendidikan Nasional yang ada di jakarta.
Tertulis di surat tanggal 1 April 2024 menanyakan tentang nomor kelatur alih fungsi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten Ponorogo ataukah menjadi kewenangan pemerintah provinsi Jawa Timur atau menjadi kewenangan pemerintah pusat, itulah isi surat yang disampaikan oleh dinas pendidikan provinsi Jawa Timur kepada Kemendikbudristek yang ada di jakarta.
Berikutnya kami kawal di kementerian yang ada di jakarta, oleh kementerian akan dikoordinasikan antar lembaga antar menteri diantaranya adalah kementerian dalam negeri, sehingga setelah nanti dilakukan koordinasi antar lembaga antar kementrian oleh Kemendikbudristek akan dibalas ditujukan kepada pemerintah provinsi Jawa Timur.
Tetapi karena diketentuan UU no 23 tahun 2014 yang mengatur pemerintahan daerah , maka kewenangan terkait dengan SMA, dan SMK menjadi kewenangan pemerintah provinsi Jawa Timur. Maka dari itu di akhir rapat kami meminta dalam waktu secepatnya sebelum penerimaan peserta Didik Baru ini di tutup, nomor kelatur surat keputusan terhadap alih fungsi SMAN Sooko menjadi SMKN Sooko untuk segera di terbitkan oleh dinas pendidikan provinsi Jawa Timur.
Diharapkan dengan terbitnya nomor kelatur memberikan status kejelasan terhadap guru maupun siswa SMKN 1 Sooko Kab. Ponorogo, Ujar Miseri Efendi wakil ketua DPRD Kab. Ponorogo