Komisi D DPRD Ponorogo fasilitasi pertemuan komite SDN 2 Bangunsari dengan Dinas Pendidikan terkait wacana re-grouping sekolah

Ponorogo – Wacana penggabungan SDN 2 ke SDN 1 Bangunsari masih menuai polemik. Komisi D DPRD Ponorogo belum sependapat dengan rencana yang diusung oleh dinas pendidikan (dindik) tersebut. Kemarin (6/3), mereka memfasilitasi komite SDN 2 Bangunsari bertemu dengan dindik membahas persoalan itu di ruang rapat komisi dewan. ‘’Kami tetap akan mengawal persoalan ini. Jangan sampai nanti dibelakang ada salah paham,’’ ungkap Wakil Ketua Komisi D DPRD Ponorogo, Moh Ubahil Islam.

Ubahil meminta dindik menampung usulan yang disampaikan wali murid dan komite SDN 2 Bangunsari. Salah satunya siswa SDN 2 Bangunsari harus mendapat jaminan tidak dipungut biaya pendidikan ketika dilebur dengan SDN 1 Bangunsari kelak. Mengingat mayoritas siswa di sekolah tersebut berasal dari keluarga kurang mampu. ‘’Kami minta mereka (siswa SDN 2 Bangunsari) tetap mendapatkan pendidikan gratis sampai tamat sekolah. Nanti ada tindak lanjut berupa memorandum of understanding (MoU) dengan pemkab,’’ ujarnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai penggabungan dua sekolah atau lebih memang perlu dilakukan. Asalkan tujuan regrouping itu mendasar pada peraturan perundang-undangan. Tapi, sebelum itu dindik juga harus mempertimbangkan jarak tempuh dan penataan pegawai ketika hendak memberlakukan program regrouping. ‘’Posisi saat ini dindik sedang mengevaluasi dan proses sosialisasi,’’

Anggota Komisi D DPRD Ponorogo Budi Purnomo menambahkan rencana regrouping harus mempertimbangkan sisi psikologis siswa. Bukan hanya sekadar berdasar aspek kualitas pendidikan di sekolah tersebut. Karena itu, pihaknya mewanti-wanti dindik bijak mengambil keputusan. ‘’Kami meminta ada jaminan dari pemkab kepada siswa SDN 2 Bangunsari, biaya sekolah mereka bisa gratis sampai tamat,’’ tuturnya.

Budi Purnomo juga menyarankan kepada dindik untuk tidak gegabah dalam pengalihan fungsi aset pasca regrouping. Misalnya pada aset bangunan SDN 2 Bangunsari nanti bisa difungsikan untuk kepentingan umum setelah di regrouping dengan sekolah lain. ‘’Nanti dituangkan dalam surat pernyataan yang jelas,’’