Komisi A gelar hearing bersama Dinas pendidikan, BKPPD dan perwakilan GTT/PTT

Ponorogo – Komisi A DPRD Kabupaten Ponorogo menggelar hearing bersama Dinas Pendidikan (Dispendik) dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Ponorogo serta sejumlah perwakilan GTT/PTT (19/02/2018). Rapat tersebut menindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang digelar Komisi D DPRD Ponorogo.

Dalam rapat sempat muncul masalah mengenai adanya peraturan pemerintah (PP) Nomor 48/2005 tentang larangan daerah mengangkat tenaga honorer. Sehingga pemberian legalitas kepada para GTT/PTT dirasa sulit sebab bertentangan dengan PP tersebut. Namun, menurut Mursid Hidajat Anggota Komisi A, hal itu bukan merupakan ganjalan. Sebab masih ada Undang-undang Nomor 14/2005 tentang guru dan dosen yang bisa dijadikan landasan.

Bupati bisa memberikan pengakuan terhadap keberadaan GTT/PTT itu melalui surat keputusan (SK), surat perintah tugas (SPT) atau apapun. Seperti yang sudah dilakukan di daerah Probolinggo dan Bojonegoro. Untuk meyakinkan, pihak pemkab bisa mencantumkan pernyataan dalam SK, SPT atau sebagainya, kedepannya GTT/PTT tidak akan menuntut gaji atau diangkat menjadi ASN.

Pemberian legalitas tersebut beban biaya mereka nanti akan diakomodir melalui Bantuan Oparasioal Sekolah (BOS) yang bersumber dari APBN. Namun, itu tidak bisa dilakukan jika tidak ada SK maupun SPT dari bupati. Selain mendapat gaji dari BOS, mereka juga akan mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang bisa digunakan untuk sertifikasi. “Jadi saya pikir secara aturan tidak masalah, apalagi juga tidak membebani APBD,”terang Mursid

Dalam rapat hearing akhrinya disepakiti untuk mengakomodir tuntutan para GTT/PTT,  Semua pihak yang hadir baik dari Dispendik maupun BKPPD Ponorogo juga telah sepakat. Dan dalam waktu dekat Komisi A akan melakukan koordinasi dengan bupati sebagai bentuk tindak lanjutnya.