Ponorogo- Setelah melalui proses evaluasi dan koreksi oleh Gubernur, raperda inisiatif berkaitan dengan tempat hiburan kini sudah memasuki babak baru. Komisi A DPRD Ponorogo pun menargetkan, akhir bulan September ini, jika berjalan sesuai jadwal, maka raperda itu bisa disahkan menjadi perda. Apalagi, evaluasi yang diberikan Gubernur Jawatimur juga tidak merubah substansi dari raperda yang diusulkan.
Ketua Komisi A DPRD Ponorogo, Gufron Ridhoi mengatakan, evaluasi yang diberikan Gubernur sekaligus bisa menjadi acuan untuk menuntaskan raperda. Sehingga jika sudah disahkan menjadi perda, tidak lagi menimbulkan masalah-masalah baru di kemudian hari, terkait dengan tempat hiburan berikut masalah-masalah di belakangnya, seperti peredaran miras, narkoba dan lainnya.
“jadi evaluasi Gubernur ini sekaligus menjadi acuan kita untuk finalisasi raperda. Kita tidak ingin, setelah terbitnya perda justru nanti menimbulkan masalah baru, yang tidak baik untuk masyarakat,” terang Gufron.
Idealnya, di akhir bulan September ini, masing-masing Komisi di DPRD Ponorogo menuntaskan empat raperda inisiatif menjadi perda. Komisi A pun berharap, semua bisa berjalan sesuai agenda sehingga bisa bisa segera diaplikasikan kepada masyarakat.
“ya mestinya begitu (4 raperda selesai diperdakan) karena penganggarannya sama, namun jika nanti ada yang belum clear kita tidak bisa memaksakan,” imbuh politisi partai Gerindra itu.
“Sebab untuk penganggaran tahun depan, kita (komisi A) sudah punya gambaran, kira-kira nanti akan berkaitan dengan pengendalian dan peredaran miras,” pungkas Gufron.