Ketua DPRD dan Bupati Ponorogo Terima Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan dan Kinerja Semester II Tahun 2024 dari BPK Jawa Timur

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur (BPK Jatim), Senin (23/12/2024) menyerahkan 12 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno dan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur di Sidoarjo.
Rinciannya: Enam LHP Kepatuhan atas Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, satu LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Keuangan Pemilihan Umum 2024, dua LHP Kinerja atas Pengelolaan APBD dan tiga LHP Kinerja atas Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Kepala Perwakilan BPK Jatim, Yuan Candra Djaisin menyerahkan LHP tersebut. Tak hanya kabupaten Ponorogo, LHK beberapa Kabupaten lain juga ikut diserahkan dan diterima oleh masing-masing Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kepala daerah dan pimpinan entitas yang diselenggarakan di Kantor BPK Jatim.

“Pemeriksaan BPK dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara,” kata Juan Candra. Sebelum LHP diserahkan kepada setiap entitas yang diperiksa, BPK telah meminta tanggapan dari pejabat terkait di entitas pemeriksaan atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan, sehingga rekomendasi yang diberikan BPK dalam LHP mudah ditindaklanjuti.
“BPK berharap hasil pemeriksaan bermanfaat bagi upaya peningkatan efektivitas pelaksanaan kegiatan/program yang dilakukan oleh pemerintah daerah/entitas pemeriksaan serta sebagai bahan evaluasi dalam peningkatan tata kelola keuangan negara/daerah. Sesuai ketentuan Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK mengingatkan bahwa rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” jelasnya.
(TA)