Ponorogo – Pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) Desa digedung dewan oleh pansus A DPRD dengan Pejabat Eksekutif Kabupaten Ponorogo diwarnai hujan interupsi, karena masih terdapat pasal-pasal yang bersifat multi tafsir yang ada dalam Raperda Desa.
Dari total 117 pasal terdapat belasan pasal dan ayat yang dipertanyakan sejumlah anggota pansus, terutama pasal 9 ayat 1 terkait pemberhentian jabatan kepala desa, pemilihan secara serentak serta pelantikan kepala desa terpilih, dan masa jabatan kepala desa, mengingat sebentar lagi Kabupaten Ponorogo akan melakukan Pemilihan kepala Desa secara serentak yang tersebar di 21 Kecamatan di Ponorogo, pembasahan ini terkait pasal 9 ini cukup berlangsung lama dan a lot, sejumlah anggota pansus nampak getol mempertanyakan mekanisme proses pemilihan, karena kawatir akan berdampak buruk pada DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Ponorogo jika pasal 9 dalam Raperda Desa kurang jelas dan multi tafsir, seperti diungkapkan Miseri effendi, Ketua pansus A Raperda Desa dari Fraksi Partai Demokrat, “ seharusnya sejumlah pasal dan ayat ada yang perlu di-revisi atau dibahas kembali terutama dipasal 9 terkait mekanisme pemilihan, pelantikan serta pemberhentian kepala desa, karena dalam pasal Raperda desa tersebut belum jelas”
Sementara itu mekanisme proses pemilihan juga kurang jelas yang diatur dipasal nomor 10 sehingga rapat pembahasan raperda desa menemui jalan buntu deadlock hingga akhirnya ditunda, rencananya rapat akan digelar kembali setelah isya’ nanti.
Pembahasan sejumlah pasal dalam Raperda desa yang saat ini tengah disusun tersebut dilakukan setelah pansus menggelar rapat dengar pendapat dari Kepala Desa dan BPD kemarin se-Kabupaten Ponorogo,
Perda Desa ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintah Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan serta pemberdayaan masyarakat Desa, semntara itu untuk mendorong masyarakat saat melaksanakan UU desa perlu didukung dengan sejumlah fasilitas dan infrastruktur hukum serta kebijakan yang tepat.