Pembangunan Ponorogo fokus pada pariwisata dan pertanian ramah lingkungan, dengan perlindungan hukum yang lebih kuat.
Hal ini menyusul disahkannya Rencana Tata Ruang Wilayah Ponorogo Tahun 2023 – 2024 (Raperda RTRW) pada rapat paripurna DPRD Ponorogo, Senin (22 Januari 2024).
Rancangan peraturan daerah yang baru merinci kawasan mana yang ditetapkan sebagai kawasan wisata, lahan pertanian dan kawasan pangan berkelanjutan, cagar alam, kawasan industri, kawasan pemukiman, kawasan pertambangan dan kawasan lainnya.
Dengan adanya zonasi yang jelas tersebut, diharapkan pembangunan yang dilakukan di wilayah Ponorogo tidak bertentangan dengan semangat menjaga lingkungan.
Dalam Raperda baru itu disebutkan secara jelas wilayah-wilayah mana yang di tetapkan menjadi zona pariwisata. Kemudian, ada zona pertanian dan pangan berkelanjutan, konservasi, industri, permukiman, tambang, dan zona lainnya.
Rapat paripurna tersebut di hadiri langsung oleh Ketua DPRD Ponorogo Sunarto, S.Pd, Pimpinan DPRD, Bupati, Anggota DPRD, Forkopimda serta seluruh tamu undangan.
Selain Raperda RTRW, Rapat paripurna membahas tentang pengambilan keputusan terhadap raperda tentang fasilitas Diniyah no formal dan pesantren.
Kemudian penyampaian usul persetujuan raperda penyelenggaraan modal serta penyampaian usul persetujuan raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
semoga dengan kesepakatan raperda ini, nantinya bisa mendorong pemerintah lebih fokus dalam program pembangunan yang di maksud.” ungkap Ketua DPRD Sunarto, S.Pd.