Jum’at (23/8) gabungan mahasiswa dari Aliansi Ponorogo Melawan, melakukan demo di depan kantor DPRD. Ratusan mahasiswa tersebut menyuarakan tentang komitmen DPR RI Dalam Pembatalan revisi UU pilkada Tahun 2024 dan melaksankan Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024, sebab ketentuan Pasal 10 Ayat 1 UU No. 7 tahun 2020 menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Bersifat Final dan Mengikat.
serta beberapa poin yang ingin mereka sampaikan, salah satunya Mengajak DPRD Ponorogo dan Seluruh Element Masyarakat Ponorogo untuk mengawal tuntutan masyarakat.
Dalam kesempatan kali ini Pimpinan DPRD Ponorogo Bpk. Dwi Agus Prayitno, S.H., M.Si. dan Bpk. Anik Suharto, S.Sos. menemui mahasiswa, “Putusan MK ini bersifat Final dan akan kami kawal, surat tuntutan ini yang sudah kita tanda tangani akan kami perjuangkan bersama, tadi malam ketua KPU sudah menyampaikan bahwa draft PKPU ini sesuai dengan hasil keputusan MK, apabila dalam kurun waktu 5-7 hari tuntutan ini tidak sesuai mari kita Demo bersama ke Jakarta”
Pungkas Dwi Agus Prayitno.
DPRD Ponorogo siap akan mengawal aspirasi mahasiswa ini, “kalau ada lagi putusan MK yang berubah dan tidak sesuai Putusan MK No 60 dan 70 kami DPRD Ponorogo Khususnya saya, siap akan mengawal kalian semua Demo ke Jakarta”
ujar Anik suharto, wakil Ketua DPRD Ponorogo.
demo berakhir dengan tertib dan aman, setelah tuntutan mahaswiswa di penuhi oleh DPRD mahasiswa dengan tertib membubarkan diri