Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar Rapat Paripurna pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2020 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Ponorogo. Pada Rapat Paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Ponorogo melakukan gebrakan di awal tahun 2020 dengan mengesahkan tiga raperda menjadi perda yang terdiri dari Raperda tentang Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang, Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan dan Pengaturan Lalu Lintas serta mengesahkan perubahan propemperda tahun 2020.
Pada kesempatan tersebut Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Ponorogo H. Miseri Efendy, SH, MH. selaku Ketua Pansus A memaparkan Fasilitasinya kepada Lembaga terkait tingkat Provinsi Jawa Timur mengenai Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Sedangkan untuk Raperda penyelenggaraan Tera/Tera Ulang dan Raperda tentang penyelenggaraan Jalan dan Pengaturan Lalu Lintas dipaparkan oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Ponorogo Dwi Agus Prayitno, SH, M.Si. selaku Ketua Pansus C.
Beberapa perubahan dan tambahan juga dipaparkan di depan forum rapat sebelum akhirnya disetujui untuk dijadikan perda oleh seluruh anggota DPRD yang hadir. Terutama pada tiga raperda yang di inisiasi oleh DPRD kabupaten Ponorogo.
“Pada bagian minuman beralkohol ditambahkan kata arak jowo atau arjo. Ini jadi perhatian khusus dari kepolisian sehingga dari provinsi menyarankan untuk dimasukkan dan akhirnya kita revisi. Dan ternyata seluruh kawan DPRD menyetujui,” ulas ketua Pansus A.
Dengan adanya raperda yang baru ini ia berharap masyarakat bisa merasa semakin terlindungi. Baik pada penyelenggaraan perdagangan dengan adanya tera ulang, saat berlalu lintas maupun dalam peredaran minuman beralkohol.
Pada Rapat Paripurna tersebut Bupati Ponorogo Drs. H. Ipong Muchlissoni juga menyampaikan Nota Persetujan Raperda Kabupaten Layak Anak.
“Kita mengapresiasi kinerja DPRD Ponorogo periode ini. Bagus sekali. Mereka melaksanakan hak legislasi dan hak pengawasan dengan baik,” ungkap Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni usai menghadiri rapat paripurna tersebut. (setwan)