DPRD Kabupaten Ponorogo melaksanakan Rapat Paripurna pada hari Senin 18 September 2023 yang berlansung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo. Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Ketua DPRD kabupaten Ponorogo Sunarto, S.Pd, Bupati Kabupaten Ponorogo H. Sugiri Sancoko, S.E., M.M., Wakil Bupati Kabupaten Ponorogo Hj. Lisdyarita, S.H., Pimpinan beserta Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo dan Anggota Forkopimda kabupaten Ponorogo.
Rapat Paripurna kali ini digelar dengan agenda sebagai berikut:
- Pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) kabupaten Ponorogo tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
- Pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) kabupaten Ponorogo tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2023.
Rapat diawali dengan pembukaan oleh Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Sunarto, S.Pd selaku Pimpinan Rapat. Dilanjut dengan penyampaian laporan Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) oleh juru bicara Pansus Anik Suharto S.Sos.. Pansus menyepakati untuk menghapus kewajiban pembayaran PBB P2 bagi masyarakat kurang mampu, menghapus retribusi parkir untuk sepeda, mengratiskan administrasi serta mempermudah penggunaan fasilitas kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, pembebasan pembiayaan tempat fasilitas olahraga umum serta penggunaannya dan mendorong pengoptimalan rumah pemotongan hewan yang berlokasi di Jetis.
Berikutnya penyampaian laporan Pansus Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) oleh juru bicara Pansus Dwi Agus Prayitno, S.H., M.Si.. Pansus menyepakati bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2023 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perubahan anggaran ini disepakati dengan maksud meningkatkan pelayanan, kesejahteraan, keadilan dan pemerataan pembangunan demi menciptakan hubungan harmonis, sikap saling mendukung, kepedulian serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Ponorogo.
Rapat diakhiri dengan penyampaian pendapat akhir oleh Bupati Kabupaten Ponorogo H. Sugiri Sancoko, S.E., M.M.. Bupati Ponorogo menyampaikan bahwa akan mengajukan permohonan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) kabupaten Ponorogo tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) kepada Kementrian Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Timur. Serta mengajukan permohonan evaluasi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2023 kepada Gubernur Jawa Timur.