Dprd Ponorogo Antar Orang Tua Rita Krisdiyanti Ikuti Sidang Di Malaysia

IMG_9017Ponorogo – DPRD Kabupaten Ponorogo hingga saat ini masih terus berjuang dalam upaya membantu pembebasan Rita Krisdiyanti mantan TKW dari ancaman hukum pancung dan ditahan  di Rutan Pinang Malaysia, atas dugaan kepemilikan sabu sabu seberat 4 kilogram,

Bahkan tak tanggung tanggung, tiga wakil rakyat yang terdiri dari, Ali Mufti ketua DPRD, Miseri Efendi, Wakil Ketua DPRD, serta Ribut Riyanto Anggota Komisi A sekaligus mantan Ketua  Ikatan Alamuni Trainee Jepang (IKAT),  esok  (250216) berangkat ke Malaysia mendampingiPoniyati serta keluarga untuk menghadiri dalam persidangan dengan agenda putus di Pengadilan Pinang Malaysia yang dijadwalkan akan digelar para tanggal (260216).

“ Besar harapan kita agar Rita Bisa bebas dari segala tuduhan, minimal bebas dari hukuman pancung karena jika dilihat kronologinya pahlawan devisa tersebut tidak bersalah dan kemungkinan besar hanya menjadi korban dari jaringan pengedar narkoba” terang Ali Mufti,

Ali menambahkan biaya yang digunakan untuk memberangkatkan kedua orang tua Rita dan 3 wakil rakyat ini, tidak berasal dari APBD, melainkan dari kantong pribadi urunan dari para wakil rakyat.

Sementara itu, Ribut Riyanto Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Ponorogo, juga telah menyiapkan sejumlah berkas yang di butuhkan pihak Kemenlu dalam upaya membantu proses hukum Rita Krisdiyanti.

“ sejumlah berkas sudah kami siapkan termasuk keperluan Rita selama menghuni rumah tahanan di Pinang Malaysia, kita berharap pada masyarakat luas untuk membantu dengan doa agar Rita bebas dari jeratan hukum yang sedang dialami Rita, pungkas Ribut Politisi muda dari PKS.

Poniyati saat ditemui team media center mengaku senang, ternyata selama ini pemerintah telah melakukan pembelaan hukum terhadap anaknya, terlebih lagi DPRD Kabupaten Ponorogo juga ikut mendampingi dalam upaya pembebasan anaknya.

“ kita bersyukur mas, ternyata banyak yang peduli terhadap anak saya, kita juga mempersiapkan makanan kesukaan Rita yakni tempe serta kripik pisang serta sejumlah pakaian untuk keperluan Rita selama di dalam rutan” terang Poniyati sembari mengusap air mata.

Diberitakan sebelumnya, Rita ditangkap pihak bea cukai bandara internasional Pinang Malaysia pada tahun 2013 lalu, karena didalam tasnya kedapatan membawa sabu sabu seberat 4 kilogram.