DPRD Kabupaten Ponorogo gelar Rapat Pansus RAPERDA Kabupaten Layak Anak selama 3 (tiga) hari di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Ponorogo. Hari Selasa, 28 Januari 2020 s/d Kamis, 30 Januari 2020.

Di Kabupaten Ponorogo telah berkembang berbagai inisiatif upaya Pengembangan Kabupaten Layak Anak baik dari Pemerintah Daerah, Masyarakat maupun Lembaga Masyarakat. Pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Ponorogo diperlakukan sebagai upaya bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak. Maka urusan Pemerintah di bidang perlindungan anak berupa kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak anak agara anak dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Selain itu, adanya Perda Kabupaten Layak Anak sebagai bentuk komitmen yang kuat, kebersamaan antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha di Kabupaten Ponorogo untuk menjamin pemenuhan hak anak yang perlu di jalin melalui komitmen hukum.

Rapat Pansus saat bahas Raperda Kabupaten Layak Anak

Hasil keputusan Rapat terakhir dari RAPERDA Kabupaten Layak Anak terdapat revisi di salah satu pasalnya terkait pada setiap penyelenggara usaha layanan internet, play station, dan jenis-jenis permainan anak yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi lainnya:

  1. Dilarang mengelola dan merancang tempat yang tidak ramah anak;
  2. Di larang menerima anak ketika jam sekolah berlangsung;
  3. Dilarang akses yang mengandung unsur pornografi dan pornoaksi; dan
  4. Dilarang menerima anak melebihi pukul 21.00 WIB tanpa didampingi orang tua atau wali.