Ponorogo – Komisi A dan D DPRD Kabupaten Ponorogo panggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala sekolah SMPN 1 Ponorogo, menyusul banyaknya keluhan terkait implementasi zonasi yang diterapkan pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMPN 2019/2020.
Pihak DPRD banyak menerima aduhan keluhan terkait dugaan penyalahgunaan surat keterangan domisi pada PPDB ‘’Ada dugaan bahwa pengurusan kepindahan domisili ini menjadi celah banyak siswa dari luar zona mendaftar ke sekolah yang bukan dalam zonanya,’’ terang Anggota Komisi A Rahmat Taufik,
Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A dan D yang digelar di gedung DPRD lantai 3 bersama dindik dan kepala SMPN 1 Ponorogo berlangsung sedikit panas karena banyaknya keluhan yang diterima pihak dprd dari wali murid terkait proses penerimaan peserta didik baru, terlebih lagi banyak siswa yang tempat tinggalnya berada dalam zona akhirnya tersisih oleh siswa dari luar zona yang menggunakan surat keterangan domisili. Surat tersebut diterbitkan desa atau kelurahan. Padahal ada aturan baku dalam PPDB sebagaimana diatur dalam perbup. Meliputi 90 persen zonasi, 5 persen prestasi, dan 5 persen pindah domisili mengacu kepindahan tugas (mutasi kerja) orang tua.
Sementara itu hasil rapat dengar pendapat (RDP), pihak wakil rakyat meminta data penerimaan siswa di SMPN 1. Pihaknya akan ikut mengevaluasi. Jika didapati ada yang menabrak aturan, Taufik meminta SMPN 1 untuk tegas menggugurkan siswa tersebut. Dan, menggantinya dengan pendaftar yang betul-betul berhak lantaran tempat tinggalnya masuk dalam radius zonasi.
Kepala SMPN 1 Ponorogo Yuli Dwi Astuti mengatakan, ada sekitar 50 siswa yang mendaftar menggunakan surat domisili di sekolahnya, dari 288 siswa yang diterima. Pada awalnya, pihak sekolah tidak meragukan surat tersebut. Surat keterangan domisili dipandang sah oleh sekolah lantaran ditandatangani resmi oleh lurah/kades. Disamping itu, orang tua juga membuat surat pernyataan tentang konsekuensi pencoretan jika memalsu data.