Ponorogo, 25 November 2024 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo melaksanakan Rapat Paripurna Masa Sidang I Tahun 2024 pada Senin, 25 November 2024, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Dwi Agus Prayitno, S.H., M.Si, dan dihadiri oleh para pimpinan DPRD, anggota DPRD, serta undangan.
Rapat Paripurna kali ini membahas tiga agenda penting, yaitu:
- Penyampaian hasil reses pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo Masa Sidang I Tahun 2024.
- Penyampaian Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Ponorogo tentang Tata Tertib DPRD.
- Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Ponorogo tentang Tata Tertib DPRD.
Dalam agenda pertama, hasil reses dari masing-masing daerah pemilihan disampaikan oleh para anggota DPRD. Reses tersebut menjadi sarana penting untuk menyerap aspirasi masyarakat dan menyampaikan berbagai permasalahan di lapangan. Evi Dwitasari, S.Sos, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, dalam sambutannya menegaskan bahwa hasil reses harus menjadi bahan utama dalam perencanaan program pembangunan daerah.
“Reses menjadi momen penting bagi anggota DPRD untuk mendengarkan langsung kebutuhan, harapan, serta permasalahan yang dihadapi masyarakat. Oleh karena itu, hasil reses tidak boleh berhenti di atas kertas tetapi harus menjadi bahan utama dalam Perencanaan Program Pembangunan Daerah,” ujarnya.
Selain itu, dalam agenda kedua, DPRD secara resmi menyampaikan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib yang akan menjadi pedoman dalam tata kelola kelembagaan. Untuk menindaklanjuti rancangan tersebut, pada agenda ketiga, rapat memutuskan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna membahas secara rinci rancangan tersebut.