DPRD Gelar Rapat Paripurna pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda kabupaten Ponorogo tentang pertanggungjawaban APBD Tahun 2022

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ponorog pada hari Senin 10 Juli 2023. Rapat Paripurna kali ini dihadiri oleh Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo, Wakil Bupati Kabupaten Ponorogo Ibu Hj. Lisdyarita S. H., Kodim 0802, Kapolres Ponorogo, Kejaksaan Negri Kabupten Ponorogo, UPD, Staff Ahli serta perwakilan Camat, serta undangan.

Rapat Paripurna ini digelar dengan pembahasan sebagai berikut:

1. Pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Ponorogo terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Kabupaten Ponorogo tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022

2. Penyampaian Usul Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA)  kabupaten Ponorogo tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD)

Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Sunarto, S.Pd selaku Pimpinan Rapat. Dilanjut dengan penyampaian  Pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Ponorogo terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Kabupaten Ponorogo tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. Fraksi-fraksi menyampaikan apresiasinya terhadap raihan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPKRI terhadap pemeriksaan laporan keuangan di Pemerintahan Kabupaten Ponorogo sebanyak sebelas kali berturut-turut. 

Berikutnya Penyampaian usul persetujuan rancangan peraturan daerah kabupaten Ponorogo tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang disampaikan oleh Wakil Bupati Kabupaten Ponorogo Ibu Hj. Lisdyarita S.H. pada kesempatan tersebut disampaikan bahwa RAPERDA tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat menuju tatanan masyarakat dan pemerintahan yang baik good society and good government.

Berikutnya penyampaian pendapat oleh Badan Peraturan Kabupaten Ponorogo terhadap RAPERDA PDRD. Badan Peraturan Daerah sepakat dengan RAPERDA PDRD karna hal itu merupakan salah satu pondasi dasar aspek legalitas dari pemerintah daerah untuk meningkatkaan pendapatan asli daerah.